Menu

Mode Gelap
Breaking News Bupati Pimpin Tim Ke PLN Pusat dan Membuahkan Hasil Tok Tok Tok, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sah Terima Gelar Doktor Kehormatan Dari Unsrat Tamuntuan Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Pemasangan Patok Batas Sempadan, ROR : Danau Tondano Aset Penting Sumber Harkat Hidup Masyarakat Sulut Akhir Masa Jabatan Bupati ROR Terima Penghargaan TPID Dari Presiden

Hukrim · 18 Jan 2023 03:41 WIB ·

Polres Minahasa Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan WNA di Ratatotok


 Polres Minahasa Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan WNA di Ratatotok Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM – Satreskrim Polres Minahasa Tenggara mengungkap tindak pidana pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNA) China. Kasus tersebut terjadi di area perkebunan Alason Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Minggu (15/1/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan rilis resmi diterima dari Polres Minahasa Tenggara, membenarkan hal tersebut.

“Korban bernama Wang Zanbiao. Sedangkan tersangka berinisial MP, warga Sulawesi Selatan. Tersangka diamankan oleh beberapa orang yang berada di sekitar TKP, sesaat usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Konformasi Media ini, Selasa (17/1) malam.

Kejadian bermula ketika tersangka sedang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di TKP. Lalu korban dari jarak sekitar 40 meter, meminta tersangka dengan menggunakan isyarat tangan, agar berhenti beraktivitas dan memarkirkan alat berat tersebut di tempat parkiran. Kemudian tersangka turun ke tempat pengisian BBM untuk mengisi bahan bakar sebelum memarkirkan alat berat.

“Setelah di tempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka, apa yang akan dilakukan. Lalu tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan, akan mengisi BBM. Korban pun mengisyaratkan, tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir. Selanjutnya tersangka mengangkat ibu jari, pertanda OK,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Namun penyampaian korban tersebut diduga membuat tersangka merasa sakit hati. Setelah itu korban menuju arah kanan ekskavator, sedangkan tersangka kembali menaiki alat berat tersebut, lalu menghidupkan mesin.

“Tersangka kemudian menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar 4 meter dan kena tubuh korban sehingga langsung terjatuh. Setelah itu, tersangka menindih tubuh korban dengan menggunakan bucket tersebut, tepatnya di bagian dada ke bawah. Melihat hal tersebut, kemudian datang beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian, lalu mengamankan tersangka,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP karena mengalami luka-luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Dalam kejadian ini, petugas mengamankan barang bukti satu unit alat berat ekskavator.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 246 kali

Baca Lainnya

TPA Sumompo Manado Terbakar, DPRD Sulut Lakukan Upaya Pemadaman

4 October 2023 - 05:59 WIB

Hampir 5 Tahun Aspirasi Tak Direspon. Ini Tanggapan Runtuwene

3 October 2023 - 22:31 WIB

Turun di Lokasi Kebakaran Ini Kata Walikota Andrei Angouw

2 October 2023 - 17:00 WIB

Kapolres Minsel Irup Hari Kesaktian Pancasila

1 October 2023 - 19:34 WIB

DKUKMPP Mitra Jadi Narsum Pelatihan Terpadu KKT Unsrat Posko Wongkai

27 September 2023 - 12:32 WIB

Pilkada di Kabupaten Minsel tahun 2024 Mulai Bergeliat. Nama Farry Liwe Dinilai Pantas Dampingi FDW

26 September 2023 - 15:17 WIB

Trending di Sulut