MINAHASA|SULUTNEWS.COM– POLRES Minahasa resmi menahan tersangka terduga kasus pencabulan yang terjadi di salah satu Desa, Kecamatan Langowan Barat, Rabu 12 April 2023.
Penahanan terhadap terduga pelaku KR (27), Warga Desa Tumaratas satu Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa ini, turut dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Minahasa, Ipda Yuli Oraile.
Terduga Pelaku sudah dilakukan penahanan setelah dilakukan gelar perkara.’’ Gelar perkara tersebut digelar di Mapolres, timpal Ipda Yuli Oraile, di konfirmasi, Jumat (14/4) sore.
Sebelumnya kasus ini menyita perhatian publik, saat TIM II Opsnal Reskrim Polres Minahasa di pimpin oleh Katim II opsnal Bripka Surya, berhasil mengamankan terduga pelaku cabul terhadap gadis remaja yang terjadi di Kabupaten Minahasa, pada Bulan Juli 2022.
Terduga pelaku yang telah beristri ini, di amankan berdasarkan LP / B / 177 / VI / 2023 / SPKT / Res Minahasa / Polda Sulut.
Sesuai laporan yang ada, terduga pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak Bulan Juli 2022, sampai korban mengandung dan sudah melahirkan sekitar 2 minggu lalu.
“Merasa tak terima dari pihak keluarga korban melaporkan terduga pelaku yang juga merupakan anak salah satu Hukum Tua tersebut ke SPKT Polres Minahasa.
Adanya informasi tentang kejadian tersebut, Tim II Opsnal Reskrim Polres Minahasa di pimpin oleh Katim II opsnal Bripka Surya, langsung melakukan upaya penyelidikan dan langsung bergerak menuju ke rumah dari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
Pengacara Sofyan Jimmy Yosadi SH Berikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban
Kuasa hukum Korban, Pengacara Sofyan Jimmy Yosadi SH. Kepada Media ini mengatakan, bahwa dirinya selaku kuasa hukum Korban telah memberikan perlindungan hukum dan bantuan hukum kepada Korban (tidak dibayar),”ujar Pengacara Yosadi.
Pengacara Yosadi, yang Juga menjabat Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan mengatakan, bahwa pada Intinya sebagai Advokat yang concern terhadap persoalan hukum yang membela para korban anak, perempuan dan difabel dengan memberikan bantuan hukum Probono tanpa dibayar dan kini sebagai penasehat hukum korban.
Dirinya juga mendesak, agar proses yang diduga cukup lama dan tidak memenuhi rasa keadilan ini, bisa segera di proses cepat tanpa menimbulkan rasa ketidak-adilan, tegas Pengacara Yosadi, Rabu (12/4) belum lama ini.
Hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Setiap orang sama di hadapan hukum demikian asas hukum yang berlaku di Indonesia, “kata Pengacara Yosadi.
Dia juga meminta, agar dalam kasus ini, penegak hukum harus berperspektif kepada korban dan bukan kepada tersangka.” Apalagi kejahatan kekerasan seksual adalah UU Khusus lex spesicialis. Ancaman hukumnya tinggi.
“Adagium hukum, Lex Dura, Sed Tamen Scripta, yang artinya,” sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan, “ungkap Pengacara Yosadi.
Sangat jelas, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual yang disahkan Presiden Joko Widodo, pada tanggal 9 Mei 2022, itu sangat berat ancaman hukumannya.
“Saya selaku kuasa hukum dari Korban, tentunya memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK.SH.MM. yang sudah memberikan perhatian terhadap kasus ini, sembari dirinya berharap agar proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan dengan profesional dan proporsional, tukas Pengacara Yosadi.
(arp)





