Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Ekonomi · 18 Mar 2026 08:30 WITA ·

Penipuan Data; Kepala Dinas dan Staf Dinas Sosial Rote Ndao Diduga Sementara Mena Ganti Nama Penerima PKH dan Sembako dengan Keluarga Staf Sendiri


Penipuan Data; Kepala Dinas dan Staf Dinas Sosial Rote Ndao Diduga Sementara Mena Ganti Nama Penerima PKH dan Sembako dengan Keluarga Staf Sendiri Perbesar

Reporter : Dance Henukh

KABUPATEN ROTE NDAO, NUSA TENGGARA TIMUR – Diduga terjadi praktik penipuan data dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Sejumlah nama masyarakat miskin yang seharusnya berhak menerima bantuan tersebut dikabarkan diganti dengan nama keluarga staf Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao sendiri. Lurah Mokdale menyatakan bahwa perubahan data penerima merupakan kewenangan dari dinas tingkat kabupaten.

Bantuan PKH dan sembako yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga miskin yang telah terdaftar secara resmi, justru dinyatakan hilang dari daftar penerima dan digantikan dengan pihak yang tidak berhak. Hal ini menjadi kekhawatiran karena bantuan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang paling membutuhkan, namun ternyata tidak tepat sasaran.

Lurah Mokdale, Anderias Bo’ik, yang dikonfirmasi melalui telepon oleh media pada Selasa (17/03/2026) terkait kasus ini, menjelaskan bahwa perubahan nama penerima serta hilangnya nama dari daftar merupakan tanggung jawab dan dilakukan oleh staf Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao yang menangani pendataan.

“Saya tidak tahu secara pribadi siapa staf yang melakukan perubahan tersebut, karena urusan pendataan dan pengelolaan daftar penerima adalah wewenang dari dinas tingkat kabupaten,” ujar Anderias Bo’ik.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao, dr. Feby Riwu, hingga saat berita ini disiapkan belum dapat memberikan tanggapan terkait dugaan praktik penipuan data tersebut.

Masyarakat mengharapkan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, segera melakukan evaluasi kinerja dan verifikasi menyeluruh terhadap data penerima serta seluruh jajaran Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao, mulai dari Kepala Dinas hingga staf yang terkait. Bantuan PKH dan sembako merupakan program yang disalurkan berdasarkan usulan dari Bupati kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia, sehingga harus dapat diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.

“Kami mengharapkan Bupati segera bertindak dan menyelidiki siapa saja staf yang dengan semena mena mengubah data keluarga miskin di Kelurahan Mokdale agar kasus ini tidak terulang dan bantuan dapat tepat sasaran,” ujar salah satu warga yang enggan menyebutkan nama.

Artikel ini telah dibaca 1,221 kali

Baca Lainnya

Mars Ganesha Bridge Maju Bergema di Pembukaan GBOT

1 Mei 2026 - 11:00 WITA

Terima Kasih Bapak Febrianda Ryendra Telah Menjadi Cahaya di Tengah Hukum

30 April 2026 - 11:49 WITA

Asisten II Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan : Ekonomi Sulut Tangguh dan Ekspansif, Inflasi Tetap Jadi Perhatian Utama Dan Kemiskinan Turun

29 April 2026 - 23:05 WITA

AMKI Pusat Bentuk LBH, Perluas Akses Bantuan Hukum untuk Media dan Kreator Konten

29 April 2026 - 23:04 WITA

Hj. Salmawati Istri Gubernur Aceh Raih AMKI Kartini Award 2026: Terima Kasih Atas Dukungan Suami dan Keluarga

29 April 2026 - 22:28 WITA

AMKI Kartini Award 2026 Menobatkan 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

29 April 2026 - 18:44 WITA

Trending di Jakarta