Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Ekonomi · 18 Mar 2026 08:30 WITA ·

Penipuan Data; Kepala Dinas dan Staf Dinas Sosial Rote Ndao Diduga Sementara Mena Ganti Nama Penerima PKH dan Sembako dengan Keluarga Staf Sendiri


Penipuan Data; Kepala Dinas dan Staf Dinas Sosial Rote Ndao Diduga Sementara Mena Ganti Nama Penerima PKH dan Sembako dengan Keluarga Staf Sendiri Perbesar

Reporter : Dance Henukh

KABUPATEN ROTE NDAO, NUSA TENGGARA TIMUR – Diduga terjadi praktik penipuan data dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Sejumlah nama masyarakat miskin yang seharusnya berhak menerima bantuan tersebut dikabarkan diganti dengan nama keluarga staf Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao sendiri. Lurah Mokdale menyatakan bahwa perubahan data penerima merupakan kewenangan dari dinas tingkat kabupaten.

Bantuan PKH dan sembako yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga miskin yang telah terdaftar secara resmi, justru dinyatakan hilang dari daftar penerima dan digantikan dengan pihak yang tidak berhak. Hal ini menjadi kekhawatiran karena bantuan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang paling membutuhkan, namun ternyata tidak tepat sasaran.

Lurah Mokdale, Anderias Bo’ik, yang dikonfirmasi melalui telepon oleh media pada Selasa (17/03/2026) terkait kasus ini, menjelaskan bahwa perubahan nama penerima serta hilangnya nama dari daftar merupakan tanggung jawab dan dilakukan oleh staf Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao yang menangani pendataan.

“Saya tidak tahu secara pribadi siapa staf yang melakukan perubahan tersebut, karena urusan pendataan dan pengelolaan daftar penerima adalah wewenang dari dinas tingkat kabupaten,” ujar Anderias Bo’ik.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao, dr. Feby Riwu, hingga saat berita ini disiapkan belum dapat memberikan tanggapan terkait dugaan praktik penipuan data tersebut.

Masyarakat mengharapkan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, segera melakukan evaluasi kinerja dan verifikasi menyeluruh terhadap data penerima serta seluruh jajaran Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao, mulai dari Kepala Dinas hingga staf yang terkait. Bantuan PKH dan sembako merupakan program yang disalurkan berdasarkan usulan dari Bupati kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia, sehingga harus dapat diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.

“Kami mengharapkan Bupati segera bertindak dan menyelidiki siapa saja staf yang dengan semena mena mengubah data keluarga miskin di Kelurahan Mokdale agar kasus ini tidak terulang dan bantuan dapat tepat sasaran,” ujar salah satu warga yang enggan menyebutkan nama.

Artikel ini telah dibaca 1,222 kali

Baca Lainnya

DPRD Rote Ndao Komisi II Respon Cepat: Panggil Pimpinan RSUD Ba’a ke RDP Besok, Usut Tuntas Kematian Agustinus Mau

13 Juli 2026 - 12:16 WITA

Nyawa Dihargai Lebih Murah dari Biaya Ambulans: RSUD Ba’a Halangi Rujukan, Agustinus Mau Mati Sia‑sia

13 Juli 2026 - 08:33 WITA

Forum Tanah Air Menyikapi Perseteruan Institusi Kejaksaan Dan Kepolisian

11 Juli 2026 - 21:13 WITA

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN

9 Juli 2026 - 21:40 WITA

ATURAN BARU 2026 TEGAS SEKALI!PENGENALAN SISWA BARU OSPEK ANEH‑ANEH DILARANG TOTAL, SANKSI BERAT SAMPAI DICOPOT JABATAN

8 Juli 2026 - 08:31 WITA

MPLS TAHUN AJARAN 2026/2027 DIBUKA: BUPATI & WAKIL BUPATI ROTE NDAO KUKUHKAN “MPLS RAMAH”, TANPA OSPEK ANEH‑ANEH DAN TANPA KEKERASAN

8 Juli 2026 - 08:24 WITA

Trending di News