Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 17 Mar 2026 03:15 WITA ·

Penipuan Uang dengan Modus Menggadekan Motor, Fanus Koanak Mengaku Sudah Menjualnya Akibat Kalah Judi


Penipuan Uang dengan Modus Menggadekan Motor, Fanus Koanak Mengaku Sudah Menjualnya Akibat Kalah Judi Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Rote Ndao, sulutnews.com – 16 Maret 2026 – Seorang oknum bernama Fanus Koanak dari Desa Tesabela, Kabupaten Kupang, mengakui telah melakukan penipuan dengan cara menggadekan motor kepada warga setempat. Setelah berhasil mendapatkan uang dari masyarakat, Fanus Koanak kabur ke Kabupaten Rote Ndao dengan membawa motor tersebut dan menjualnya seharga tujuh juta rupiah (Rp7.000.000) akibat terlibat dan kalah dalam permainan judi.

Dilansir, setelah tiba di Kabupaten Rote Ndao, Fanus Koanak mengaku terlibat dalam dua jenis permainan judi yaitu Kuru Kuru dan judi kartu. Akibat kondisi yang tidak menguntungkan dalam perjudian tersebut, ia memutuskan untuk menjual motor yang sebelumnya telah digadekan dari warga Desa Tesabela kepada seorang warga Desa Kuli Aisele, Kabupaten Rote Ndao.

Masyarakat Desa Tesabela, terutama dari Dusun Batubao yang menjadi korban penipuan, saat ini tengah melakukan upaya untuk mencari jejak Fanus Koanak dan berniat untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian terkait, baik ke Polres Bau-Bau maupun Polres Rote Ndao.

Ketika dimintai konfirmasi melalui telepon genggam oleh teman yang dihubungi media ini,Senin 16 Maret 2026 Fanus Koanak mengaku bersalah dan mengucapkan permintaan maaf. “Saya minta maaf karena motor sudah saya jual kepada warga desa Kuli Aisele dalam permainan judi di Kabupaten Rote Ndao. Sekali lagi saya minta maaf, saya mengaku hilaf dan salah,” ucapnya. Namun, secara tidak konsisten, ia juga menyatakan seolah-olah tidak pernah melakukan tindakan menggadekan motor milik orang lain kepada warga Desa Tesabela.

Artikel ini telah dibaca 1,040 kali

Baca Lainnya

Terima Kasih Bapak Febrianda Ryendra Telah Menjadi Cahaya di Tengah Hukum

30 April 2026 - 11:49 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Nale Sanggu: Kisah Legendaris Rote yang Kini Terbit dalam Buku

28 April 2026 - 21:55 WITA

Bupati Rote Ndao Resmi Launching E-Retribusi Pelayanan Kebersihan

28 April 2026 - 21:27 WITA

Bupati Rote Ndao Lantik 9 Pejabat Pratama

28 April 2026 - 17:25 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Trending di Hukrim