KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu mengamankan dua pemuda yang diduga merupakan biang kerok terjadinya kericuhan antara Desa Poopo Kecamatan Passi Timur dan Desa Upai Kecamatan Kotamobagu Utara.
Kedua pelaku diamankan setelah Polres Kotamobagu mendapat laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan.
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial MR dan AH, yang diketahui merupakan warga Kelurahan Upai, diamankan pada Minggu 27 September 2026.
Langkah Polres Kotamobagu dalam mengamankan kedua terduga pelaku dilakukan untuk mengungkap perkara sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Polisi masih mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, perkara ini didalami berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan.
Polres Kotamobagu menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan maupun penyidikan.
MR dan AH masih berstatus sebagai terduga pelaku. Karena itu, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Selain dalam melakukan penindakan, Polres Kotamobagu juga terus memperkuat pengamanan dengan menyiagakan Personel Polres Kotamobagu bersama Brimob Yon B Inuai, mengantisipasi potensi kembali terjadinya bentrok antara kampung (Tarkam) Poopo-Upai.
Pengamanan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima, S.E, yang mengomandoi personel ton siaga.
Kehadiran personel gabungan di lapangan menjadi langkah preventif kepolisian untuk memastikan situasi tetap aman sekaligus memberikan rasa tenang kepada masyarakat.
Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan aksi main hakim sendiri.
Setiap persoalan hukum, kata kepolisian, hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Respons cepat, kehadiran personel di lapangan dan penegakan hukum yang profesional menjadi bagian dari komitmen Polres Kotamobagu untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.***




