Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 1 Jun 2024 20:18 WITA ·

Polres Bitung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar Yang Dilakukan PT. CPJ


Polres Bitung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar Yang Dilakukan PT. CPJ Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Polres Bitung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang di lakukan oleh PT. CPJ di wilayah Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.H.,S.I.K saat menggelar konferensi Pers yang di laksanakan di Mapolres Bitung mengatakan pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Gede Indra Asti.

“Pada tanggal 6 Mei lalu, unit Tipidter Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa ada gudang kegiatan penimbunan solar bersubsidi, maka dari informasi tersebut unit Tipidter di pimpin oleh Kasat Reskrim turun ke TKP dan menemukan 2 unit mobil tangki berwarna biru bertonase masing-masing 8.000 liter dan langsung di lakukan pengecekan, setelah di lakukan pengecekan tidak di temukan dokumen sah atas kegiatan Niaga BBM solar bersubsidi oleh PT. CPJ dengan nama direktur berinisial JF yang merupakan warga Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari,”ujarnya.

Pada kesempatan ini juga, Kapolres mengatakan modus operandi penjualan BBM ilegal uang di lakukan PT. CPJ dengan melakukan pembelian subsidi jenis solar dari sopir yang melakukan tab di sejumlah SPBU yang ada di Kota Bitung.

“Sopir membeli barang di SPBU dengan harga Rp. 7.800/liter, dan barang yang sudah di dapat di jual kembali ke PT. CPJ dengan harga Rp. 8.500/liter artinya mereka mendapatkan keuntungan Rp. 1.000/liter. Dan selanjutnya PT. CPT menjualnya kembali dengan harga BBM Industri kepada para pelanggan mereka,”ungkap Kapolres.

AKBP Albert Zai juga menambahkan bahwa selain 2 unit Mobil tangki pengangkut BBM dilokasi tersebut pihaknya juga mengamankan 1 buah tandon berisikan BBM bersubsidi jenis solar yang bertonase 1. 000 liter.

“Jadi barang bukti BBM jenis solar yang di amankan itu totalnya kurang lebih 17.500 liter dari dua unit mobil tangki sama satu buah tandon beserta alat hisapnya,”bebernya.

Sementara untuk penetapan tersangka, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.H.,S.I.K masih menunggu hasil pemeriksaan dari saksi ahli dari pihak BP Migas di Jakarta untuk menguatkan dalam pemenuhan barang bukti.

“Jadi kasus ini dalam tahap sidik dan pihak yang bertanggung jawab untuk sementara yaitu pihak JF yang merupakan Direktur PT. CPJ. Sementara di lokasi saat ini sudah tidak ada lagi aktifitas penjualan ataupun yang lainnya. Dan untuk kasus ini kami tindak dengan pidana penyalahgunaan BBM subsidi dan nantinya para tersangka akan di sangkakan dengan UU Migas Nomor 22 pasal 55 tahun 2021 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 Milyar,”tambahnya.

Reporter : Albineno Banny

Artikel ini telah dibaca 1,031 kali

Baca Lainnya

Randito Maringka Terpilih Secara Aklamasi Pimpin FASI Kota Bitung

14 Juli 2026 - 15:21 WITA

Hengky Honandar Sambut Mahasiswa KKT UNSRAT Angkatan 148 di Bitung

14 Juli 2026 - 13:08 WITA

AKP Abdul Natip Titipkan Lima Pesan untuk Siswa MA Alkhairaat Bitung 

14 Juli 2026 - 00:26 WITA

AKP Abdul Natip Anggai

Pimpin Apel Perdana Tim Opsnal, Kapolres Bitung Fokus Kenyamanan Warga 

13 Juli 2026 - 21:23 WITA

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sulut 14–17 Juli

12 Juli 2026 - 20:36 WITA

Banjir rob

Wali Kota Hengky Honandar Melayat ke Rumah Duka Pnt. Yulianus Nanna

11 Juli 2026 - 19:45 WITA

Trending di Bitung