Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bitung · 12 Feb 2025 15:27 WITA ·

Polres Bitung Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP


Polres Bitung Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Perbesar

Bitung, Sulutnews.com –  Polres Bitung melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu(12/02/25).

Kegiatan ini  dibuka oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., yang berlangsung di  Ruang Rapat Endra Dharmalaksana Polres Bitung, pukul 09.00 WITA.

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi ini dihadiri oleh pejabat dan personel Polres Bitung, termasuk Kasat Narkoba Iptu Irwan Tarigan, S.H., KBO Reskrim IPTU Deddy Lolaroh, serta para Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polres dan Polsek jajaran.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada anggota Polres Bitung mengenai perubahan yang terdapat dalam KUHP yang baru.

Kasi Hukum Polres Bitung, AKP Dr. Rusly Ruben, S.H., M.H., dalam  materinya  memaparkan perbedaan signifikan antara KUHP lama dan KUHP baru, yang terdiri dari 624 pasal, dengan penekanan pada asas-asas hukum pidana dan perbedaan alasan penghapus pidana.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., menyambut baik kegiatan ini karena menurutnya sangat penting bagi setiap personel Polres Bitung untuk memahami KUHP yang baru agar dapat menerapkan hukum dengan baik, terutama dalam menghadapi pasal-pasal baru yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.

” karena kita mempunyai personil yang punya kemampuan tentang hukum, untuk itu kita manfaatkan ilmunya dan dengarkan apa yang akan di sampaikan oleh Kasi Hukum Polres Bitung AKP Dr. Rusly Ruben, S.H. M.H.” jelas Kapolea.

Lebih lanjut dikatakan, ” saya berharap rekan-rekan penyidik, penyidik pembantu harus memiliki kecerdesan tentang KUHP yg baru, karena nantinya rekan – rekan akan di hadapkan dengan pasal-pasal baru dalam KUHP tersebut,” tandasnya.

Dikesemoatan ini,  Dalam sesi materi, AKP Dr. Rusly Ruben menjelaskan struktur KUHP yang baru, yang mencakup dua buku utama, yakni Buku Satu tentang Aturan Umum dan Buku Dua tentang Tindak Pidana.

Ia juga menjelaskan berbagai perubahan signifikan, seperti pemisahan alasan penghapus pidana menjadi alasan pembenar dan alasan pemaaf, serta kewenangan pelaksanaan pidana yang gugur dalam kondisi tertentu, seperti jika terpidana meninggal dunia atau mendapat grasi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan anggota Polres Bitung dapat lebih memahami ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHP baru dan siap menerapkannya dalam tugas sehari-hari.

(Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,328 kali

Baca Lainnya

Ellen Honandar Sondakh Ajak Warga Bitung Ubah Sampah Rumah Tangga Jadi Kompos

18 Mei 2026 - 16:49 WITA

Bapelkum Bitung Gelar “Secangkir Kopi Bangun Sinergi”, Perkuat Kerja Sama dengan Media

18 Mei 2026 - 15:59 WITA

Bapelkum Bitung

Wali Kota Hengky Honandar Resmi Buka MTQ XXXI Kota Bitung, Diikuti 146 Peserta

17 Mei 2026 - 00:42 WITA

MTQ XXXI Kota Bitung

‎Persiapan Pelatihan Teknis Penulisan Opini, Berita, dan Press Release Kabapelkum Bitung Koordinasi Ke Biro Hukerma ‎

13 Mei 2026 - 10:51 WITA

‎Kabapelkum Bitung Koordinasi dengan Kapusbanglat Tekpim Bahas Pelatihan PJJ Penulisan Opini, Publikasi, dan Dokumen Hukum

13 Mei 2026 - 10:45 WITA

Walikota Hengky Honandar Lantik Empat Pejabat Definitif di Lingkup Pemkot Bitung

13 Mei 2026 - 08:59 WITA

Trending di Bitung