Bitung, Sulutnews.com – Aksi balap liar yang kerap meresahkan warga kembali terjadi di Kota Bitung. Kali ini, Tim Patroli Wilayah Timur dari Polres Bitung berhasil membubarkan aksi tersebut pada Minggu dini hari di Kompleks Patung Cakalang. Minggu(18/05/25)
Dipimpin oleh IPDA Adrian Maringka, SH, tim patroli bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas berbahaya ini.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok anak muda tengah melakukan balapan liar di jalan umum yang berisiko tinggi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pengendara remaja beserta empat unit sepeda motor.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat sah, menggunakan knalpot bising (brong), dan dikendarai oleh remaja tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ironisnya, seluruh pelaku masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.
Keempat remaja tersebut kini diamankan di Polsek Maesa untuk pembinaan, sementara kendaraan mereka disita dan ditindaklanjuti oleh Opsnal Sat Lantas Polres Bitung dengan tindakan tilang.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK, melalui Kasi Humas, Iptu Abdul Natip Anggai mengingatkan bahwa bahaya balap liar bagi remaja tidak hanya mengancam keselamatan jiwa mereka sendiri, tetapi juga membahayakan masyarakat sekitar.
” Selain potensi kecelakaan fatal, kegiatan ini juga dapat menjerumuskan remaja ke dalam pelanggaran hukum yang merusak masa depan mereka.” Tandasnya.
Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka dan mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan serupa demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. (Tzr)