Bitung, Sulutnews.com – Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa menyebutkan pihaknya akan melakukan razia penggunaan senjata tajam dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Himbauan ini disampaikan olehnya dan akan segera di tindak lanjuti dalam waktu dekat ini.
Ia juga menuturkan, beberapa wilayah yang rawan tentunya menjadi sasaran utama.
Ia pun menguraikan tentang Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan Hukuman Penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
” “Intinya nanti dalam pelaksanaan semua yang kedapatan dan tanpa hak membuat, menerima, mencoba, membawa, menyimpan, menguasai atau menggunakan.” Tegasnya. Rabu(06/12/23).
Dirinya serius tentang hal ini, sebab bersama jajarannya telah berkoordinasi dengan tokoh tokoh agama serta tokoh masyarakat.
” Kami sudah saling berkoordinasi dengan Tokoh Agama Serta Tokoh Masyarakat untuk bersama saling mengingatkan, saling bantu sosialisasikan di rumah-rumah Ibadah dan lingkungan masyarakat sekitar agar tidak adalagi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama terjadi”. Tutupnya.
(Tzr)





