Manado,Sulutnews.com – Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Bahagia Dachi membuka Kegiatan Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Keselamatan Samrat 2025 di Halaman Presisi Polda Sulut, Senin (10/2). Operasi Keselamatan 2025 akan berlangsung hanya empat belas hari sejak dibuka sampai dengan 23 Februari 2025 nanti.
Dalam pengarahan Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan operasi yang akan diaksanakan memiliki tujuan utama yaitu menciptakan situasi kamseltibcar lantas, dan menjadi salah satu tindakan dalam upaya cooling system pelantikan calon Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati pada akhir bulan Pebruari nanti.
“Operasi ini lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang peraturan lalu lintas dengan tujuan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas,” kata Wakapolda.
Petugas Operasi Keselamatan Samrat 2025 tidak akan melakukan razia manual di jalan, karena untuk pelanggaran yang umum terjadi seperti melawan arus, melanggar rambu-rambu, tidak gunakan seat belt, tidak penggunaan helm akan dilakukan tilang online yaitu menggunakan ETLE mobil dan lainnya.
Wakapolda mengingatkan personel untuk melakukan pelayanan yang maksimal dengan menggelar kekuatan secara tepat pada setiap titik rawan macet dan rawan kecelakaan lalu lintas, dan melakukan tindakan tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun kamseltibcarlantas selama pelaksanaan operasi.
Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Samrat 2025 ini dihadiri oleh PJU Polda, instansi terkait dan personel Polda Sulut.
Berikut target Operasi Keselamatan Samrat 2025 untuk pencegahan potensi gangguan Kamtibmas; melanggar marka berhenti, melawan arus, pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, knalpot rising, mengemudikan kendaraan tanpa gunakan helm atau sefl-belt, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur 17 tahun atau tidak memiliki SIM dan TNKB tidak sesuai dengan ketentuannya. (*/Yayuk)