Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Health · 5 Jan 2023 06:52 WIB ·

Polda Sulut Dalami Kasus Pencurian Data Elektronik oleh Salah Satu Aplikasi Pinjol


Foto. Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto saat memimpin konferensi pers, di loby lantai 1 Mapolda Sulut, tampak didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direskrimsus Kombes Pol Nasriadi.
Perbesar

Foto. Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto saat memimpin konferensi pers, di loby lantai 1 Mapolda Sulut, tampak didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direskrimsus Kombes Pol Nasriadi.

Manado,Sulutnews.com– Direktorat Reskrimsus Polda Sulut melalui Subdit V Siber melakukan pengungkapn kasus dugaan tindak pidana pencurian data (illegal access) di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan seorang warga di SPKT Polda Sulut pada tanggal 30 November 2022,” ujar Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto saat memimpin konferensi pers, di loby lantai 1 Mapolda Sulut, Senin (5/1/2023), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direskrimsus Kombes Pol Nasriadi.

Korban merasa keberatan, dimana data pribadinya dapat diakses oleh pihak yang tidak dikehendaki korban, dalam hal ini dari aplikasi salah satu penyedia pinjaman Online.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan perangkat yang digunakan dalam proses pemeriksaan, ditemukan prosedur dalam penagihan hutang peminjam dimana desk collection dapat melakukan akses membuka phone book atau daftar nomor telepon nasabah pada pinjaman Online tersebut,” urai mantan Kapolda NTT ini.

Desk collection lanjutnya, dapat membuka phone book nasabah dengan menggunakan aplikasi yang tersedia di perangkat laptop yang tersedia di kantor pinjaman Online.

“Kemudian desk collection menghubungi kontak-kontak yang ada dalam phone book nasabah,” lanjutnya.

Menurut Irjen Pol Setyo Budiyanto, Polda Sulut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE, diperoleh kesimpulan bahwa peristiwa tersebut terdapat penyebaran data pribadi,” ucapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari 2 lokasi, yaitu kompleks pertokoan Bahu Mall dan kompleks pertokoan Marina Plaza.

“Jadi total barang bukti yang disita dari 2 lokasi tersebut sebanyak 99 buah Laptop, 20 buah CPU dan 3 set DVR CCTV,”

Untuk sementara para terduga pelaku sedang dalam penyelidikan polisi, dan akan dikenakan hukuman UU tentang ITE.

“Kasus ini terus didalami polisi. Nantinya terduga pelaku akan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 8 tahun penjara dan/atau dengan denda sebanyak-banyaknya 80 juta rupiah,” tegas Kapolda Irjen Setyo Budiyanto.

Terkait kasus ini, ia mengimbau kepada warga agar berhati-hati dengan keamanan data pribadi.

“Pengungkapan kasus ini yang pertama di Sulut, dan kami terus mengikuti apa yang menjadi tren yang terjadi di masyarakat. Jangan mudah tergiur dengan pinjaman Online bunga rendah atau persyaratan mudah, berhati-hatilah dengan keamanan data pribadi, rajin-rajinlah ganti pasword,” pesannya. (**/ARP)

Artikel ini telah dibaca 1,281 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komisi P/KB Sinode GMIM Gelar Ibadah Natal Bersama Jemaat Torsina Tumumpa

7 Desember 2025 - 12:13 WIB

Komisi P/KB Sinode GMIM Gelar Ibadah Natal Bersama Jemaat Torsina Tumumpa

7 Desember 2025 - 12:00 WIB

Pastikan Siap Siaga, Propam Cek Serah Terima Jaga

6 Desember 2025 - 12:46 WIB

PT SEJ Bantu Sekolah di Ratatotok Jaringan Internet

6 Desember 2025 - 12:30 WIB

Pemda Sulut Salurkan Bantuan Beras 30 Ton dan Migor Untuk 19.877 Warga di Wilayah Rawan Pangan di Kabupaten, Sitaro, Sangihe dan Talaud Pekan Depan

5 Desember 2025 - 09:43 WIB

Polda Sulut Berhasil Tangkap 10 Tersangka Kasus di Desa Watuliney-Molompar 1 Tersangka Seorang Wanita! Situasi MITRA Aman

2 Desember 2025 - 23:00 WIB

Trending di Hukrim