Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 24 Jan 2023 23:04 WITA ·

Polda Sulut Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Minsel


Polda Sulut Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Minsel Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Dua dari tiga terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 13 tahun yang terjadi di wilayah Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, telah menyerahkan diri ke Polsek Ranoyapo. Keduanya laki-laki berinisial Y (18) dan M (14).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi diperoleh dari Polres Minahasa Selatan, membenarkan hal tersebut.

“Pencabulan terjadi di sebuah gubuk area persawahan Kecamatan Ranoyapo, pada hari Rabu (4/1/2023), sekitar pukul 18.00 WITA,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (24/1) malam.

Kejadian tersebut dilaporkan pihak korban ke Polsek Ranoyapo, pada tanggal 5 Januari 2023. Diketahui, M menyerahkan diri pada hari Sabtu (14/1), dan Y menyerahkan diri pada hari Rabu (18/1). Kedua terduga pelaku tersebut telah diamankan di Polres Minahasa Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Sedangkan satu terduga pelaku lainnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kejadian bermula ketika Y menjemput korban dan seorang temannya dengan menggunakan sepeda motor lalu membeli miras cap tikus, kemudian meminumnya di dekat sebuah sekolah dasar. Mereka lalu berpindah tempat di sekitar pekuburan dan melanjutkan minum miras tersebut. Dan menjelang petang, korban sudah dalam keadaan mabuk.

“Y lalu bermaksud mengantar pulang korban dan temannya tersebut dengan berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Saat melintas di persawahan, korban menyuruh Y untuk mencari handphone-nya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Setelah itu, Y pun meninggalkan kedua perempuan tersebut untuk mencari handphone milik korban. Namun tak lama kemudian, Y kembali ke persawahan tersebut bersama M dan satu terduga pelaku lainnya.

“Salah seorang terduga pelaku lalu mengangkat korban yang sudah dalam keadaan mabuk, ke gubuk yang berada di persawahan tersebut. Ketiga terduga pelaku kemudian mencabuli korban secara bergantian,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anaknya.

“Para orang tua diimbau agar meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap pergaulan anaknya, supaya tidak menjadi pelaku maupun korban perbuatan yang melanggar hukum,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 256 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jangan Anggap Sepele , Dengan Satu Nomor Laporan Polisi Hotman Paris Memohon Maaf Kepada Wartawan

22 Juli 2026 - 21:41 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Akademisi Unsrat : Prof Grace Debbie Kandou Telah Memenuhi Seluruh Syarat Administrasi Pemilihan Rektor 2026–2030

22 Juli 2026 - 17:46 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Belum Terpenuhi Kuota, Sejumlah SMA dan SMK di Sulawesi Utara Kembali Buka Pendaftaran SPMB Hingga Akhir Agustus 2026

22 Juli 2026 - 10:13 WITA

Trending di Manado