Manado, Sulutnews.com — Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof. Dr. Ir. Jamaludin Jompa, M.Sc., menyampaikan bahwa proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Unsrat saat ini sedang berjalan dan tetap mengacu pada peraturan serta regulasi yang berlaku dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
“Proses Pilrek Unsrat memang sebaiknya berjalan lebih cepat, namun kita tetap harus melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Plt Rektor kepada wartawan, Jumat (14/8/2026) di Auditorium Unsrat, usai acara penerimaan 5.018 mahasiswa baru peserta Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2026.
Prof. Jamaludin Jompa yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini mengharapkan seluruh pihak bersabar menantikan regulasi yang sedang diproses di tingkat Kementerian. Ia menegaskan masa jabatannya sebagai Plt Rektor akan berakhir seiring terpilihnya Rektor definitif.

Foto – Prof Dr Ir Setly Tamod .MS Juru Bicara Panitia Pilrek Unsrat 2026
Panitia Telah Siap, Menunggu Verifikasi & Aturan dari Kemendiktisaintek
Juru Bicara sekaligus Anggota Panitia Pilrek Unsrat 2026, Prof. Dr. Ir. Setly Tamod, M.S., menyampaikan bahwa panitia telah siap melaksanakan tugas. Namun langkah pelaksanaan masih menunggu sejumlah ketentuan resmi dari Mendiktisaintek.
“Segera setelah regulasi dan aturan turun, kami akan secepatnya memulai tahap sosialisasi dan penjaringan calon Rektor,” tegas Prof. Tamod yang juga merupakan Guru Besar di Fakultas Pertanian Unsrat.
Dijelaskan pula bahwa saat ini sedang dalam proses pengajuan verifikasi keabsahan anggota Senat ke Mendiktisaintek. Terdapat sekitar 70 anggota Senat yang keberadaannya sedang diverifikasi secara ketat kelayakan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, regulasi terkait batas usia calon Rektor dan ketentuan pendukung lainnya juga masih ditunggu.
Masa jabatan Plt Rektor diperkirakan berakhir pada Desember 2026 — sekaligus menjadi batas akhir masa bakti Rektor sebelumnya, Prof. Dr. Oktovian Sompie.
“Kami optimis proses Pilrek Unsrat dapat berjalan tepat waktu dan secepat mungkin,” tambah Prof. Tamod.
Guru Besar FISIP: Pilrek Perlu Dipercepat Agar Tidak Melampaui Batas Waktu
Secara terpisah, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat, Prof. Stevanus Sampe, Ph.D., turut menyampaikan pandangannya. Ia menilai proses Pilrek sebaiknya dipercepat mengingat batas waktu Desember 2026 tidak lama lagi.
“Menurut saya, panitia dan Plt Rektor perlu segera mempercepat proses Pilrek Unsrat agar tidak melampaui batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar Prof. Sampe yang menempuh pendidikan doktoral di salah satu universitas ternama di Australia.
Terkait nama-nama calon yang kemungkinan maju dalam Pilrek Unsrat, Prof. Sampe belum bersedia memberikan komentar. Sementara itu, berdasarkan pantauan dan informasi yang berhasil dihimpun hingga saat ini, baru satu nama yang telah menyatakan kesiapannya mencalonkan diri, yaitu Prof. Dr. dr. Grace Kandou, M.Kes., Guru Besar di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat. Nama-nama tokoh lain yang telah memenuhi syarat sesuai aturan dikabarkan belum menyatakan sikap secara resmi.
(Fanny / Sulutnews.com)




