Bitung, Sulutnews.com – Fungsional Pengelola Barang dan Jasa Muda, Putu Astidjanti melalui metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mengajak peserta Pelatihan Pengelolaan BMN Akt I Badiklat Kumham Sulut untuk mengenal lebih dalam proses bisnis, dokumen pesyaratan dan tata cara pelaksanaan Pemindahtangan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN. Kamis(22/02/24).
Menjadi tahap terakhir dalam siklus pengelolaan BMN, perserta diajak untuk lebih teliti dan cermat mengingat tahapan ini akan membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasannya.
Putu Astidjanti berharap, “setelah mempelajari materi ini peserta mampu menerapkan wawasan yang telah diperolehnya dalam pelaksanaan optimalisasi pengelolaan BMN yang tertib administrasi, hukum dan fisik BMN.”
(Tzr)





