Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulsel · 8 Jul 2026 18:26 WITA ·

Pertamina Tegaskan Jangan Mudah Terpengaruh Pelayanan SPBU Tetap Mengacu pada SOP dan Ketentuan yang Berlaku


Foto Ilustrasi Perbesar

Foto Ilustrasi

Makassar, Sulutnews.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pelayanan di seluruh SPBU tetap berlangsung normal sesuai standar operasional perusahaan dan ketentuan pemerintah. Menanggapi beredarnya informasi yang menyebutkan adanya pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan Kepolisian di seluruh SPBU, Pertamina menegaskan bahwa operasional SPBU tetap berfokus pada pelayanan penyaluran BBM kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan penyaluran BBM, Pertamina menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang berlaku, baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi. Seluruh mekanisme pelayanan di SPBU tetap mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran layanan, serta penyaluran energi yang tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menjelaskan bahwa operator SPBU memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur secara jelas dalam prosedur operasional perusahaan.

“Operator SPBU menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat. Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan” ujar Lilik.

Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus menjalin koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung kelancaran operasional SPBU, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan energi yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pertamina akan terus menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat,” tambah Lilik.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kendala layanan maupun indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur sebagai bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,443 kali

Baca Lainnya

Demi Keselamatan Rakyat, Pangdam XIV/Hsn Dan Gubernur Sulsel Bangun Tanggul Sungai Rongkong

24 Juli 2026 - 19:29 WITA

Satresnarkoba Polres Torut Ungkap Kasus Sabu Di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Diamankan

23 Juli 2026 - 16:52 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Kurang Dari 24 Jam Polres Torut Ungkap Kasus Pembunuhan Di Tikala, 3 Terduga Pelaku Diamankan

21 Juli 2026 - 09:14 WITA

Perkuat Sinergi Lintas Institusi, Kapolres Torut Gelar Silaturahmi Ke Kodim 1414/Tator

21 Juli 2026 - 08:52 WITA

Pertamina Optimalkan Distribusi BBM untuk Jaga Kelancaran Pasokan Energi di Seluruh Wilayah Sulawesi

16 Juli 2026 - 23:28 WITA

Trending di Sulsel