Torut, Sulutnews.com – Pelarian Suryanto alias Anto (42) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) akhirnya terhenti.
Terduga Pelaku diringkus Tim Unit Reaksi Cepat Reserse Mobile (URC Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) di kediamannya di Jalan Mayor Haddade, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (18/08/2026).
Aksi kejahatan tersebut bermula pada Senin, (24/11/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Korban yang bernama Damaris Rabung (55), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), menjadi sasaran perampasan Perhiasan saat berada di Kios miliknya di Jalan Gajah, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Torut, Provinsi Sulsel.
Saat itu, Terduga Pelaku bersama rekannya mendekati Lokasi kejadian dan berpura-pura hendak membeli Minuman Dingin di Kios Korban untuk memancingnya agar mendekat ke arah Pagar.
Ketika posisi Korban sudah dekat, Perhiasan Emas yang melingkar di lehernya langsung ditarik secara paksa oleh SF.
Sontak Korban berteriak meminta pertolongan hingga memancing perhatian Warga sekitar.
Warga yang mendengar jeritan Korban langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu terduga Pelaku berinisial SF beserta Barang Bukti sebuah Kalung Emas seberat 16 Gram, tidak lama setelah kejadian.
Namun, SY alias AT yang berperan sebagai Pengemudi Sepeda Motor (Pembonceng) berhasil meloloskan diri dari kepungan Warga saat itu.
Atas peristiwa yang dialaminya, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Markas Komando (Mako) Polres Torut untuk diproses secara hukum.
Penyelidikan intensif pun dilakukan oleh Tim URC guna melacak keberadaan terduga Pelaku yang buron.
Hingga pada 08 Desember 2025, Satreskrim Polres Torut secara resmi menerbitkan status DPO terhadap SY alias AT.
Setelah berbulan-bulan melakukan perburuan, Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga Pelaku di wilayah Kota Parepare.
Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat, Tim URC Satreskrim Polres Torut kemudian melakukan Penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga Pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, SY alias AT mengakui semua perbuatannya yang telah terlibat dalam aksi Curas di wilayah Torut tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media Sulutnews.com, Kasat Reskrim Polres Torut IPTU Ruxon, SH, membenarkan Penangkapan tersebut dan menyatakan terduga Pelaku SY alias AT merupakan seorang Residivis dalam kasus Pencurian.
Penangkapan ini melengkapi pengungkapan kasus Curas yang sempat tertunda karena salah satu terduga Pelaku melarikan diri.
“Saat ini, SY telah diserahkan oleh Tim URC kepada Penyidik Satreskrim guna menjalani proses Pemeriksaan dan Hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)





