Sulutnews.com Bengkulu Selatan – perangkat desa pada umumnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan lebih dari satu di desa. Hal ini bertujuan untuk menjaga fokus dan efektivitas dalam menjalankan tugas serta menghindari konflik kepentingan.
Peraturan perundang-undangan terkait desa, seperti UU Desa, tidak secara eksplisit mengatur tentang larangan rangkap jabatan, namun prinsipnya adalah perangkat desa harus fokus pada tugasnya melayani masyarakat desa.
Rangkap jabatan bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengurangi efektivitas dalam bekerja meskipun demikian, ada beberapa situasi khusus di mana perangkat desa mungkin merangkap tugas, misalnya dalam masa transisi atau kekosongan jabatan.
Dalam hal ini, kepala desa dapat menunjuk pelaksana tugas dengan keputusan kepala desa, namun biasanya bersifat sementara.
Perangkat desa sebaiknya tidak merangkap jabatan untuk menjaga efektivitas dan integritas dalam menjalankan tugas. Jika ada kebutuhan merangkap jabatan, hal itu seharusnya bersifat sementara dan dengan penunjukan resmi dari kepala desa.
Namun apa yang terjadi di pemerintahan desa Sukarame kecamatan air nipis sangat berbanding terbalik dengan apa yang di amanatkan oleh undang undang yang mengatur tentang kinerja perangkat desa.
Oknum perangkat desa Sukarame kecamatan air nipis inisial (A) diduga lakukan pencairan salah satu kegiatan di desa namun dirinya bukanlah tim pelaksana kegiatan (TPK) kegiatan tersebut. Hal ini kuat dugaan terjadinya administrasi dan sistem keuangan di desa Sukarame yang amburadul.
Oknum perangkat desa (A) juga melakukan pencairan yang mencurigakan dengan pihak rekanan, sebab setelah dirinya lakukan transaksi pembayaran beliau tidak membubuhi surat pertanggung jawaban pihak rekanan seperti yang di lakukan oleh desa Pada umumnya.
Dengan adanya penelusuran media ini terhadap beberapa rekanan yang menjalin kerjasama dengan pemerintah desa Sukarame kecamatan air nipis, patut diduga adanya penyelewengan dana desa di desa Sukarame, hal itu terlihat dengan adanya pemberian sejumlah uang dengan pihak rekanan tanpa SPJ dan tanda tangan pertanggung jawaban.
Saat di konfirmasi kepala desa Sukarame kecamatan air nipis terkait TPK kegiatan yang di maksud, dengan jelas menyatakan bahwa TPK kegiatan tersebut adalah OGi, namun oknum perangkat desa inisial (A) jelas sesuai pengakuan sumber dengan media ini, jelas melakukan transaksi pembayaran tanpa adanya TPK yang bersangkutan maupun kaur keuangan.
Salah satu sumber berita ini menyatakan “saya terima pembayaran dari oknum perangkat desa Sukarame kecamatan air nipis inisial (A), demikian juga dengan fisiknya saya langsung di kirim oleh (A) jadi saya tidak tau bahwa TPK nya bukanlah (A). Ucap sumber.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Soni menyayangkan apa yang terjadi di desa Sukarame kecamatan air nipis, sistem yang ada pada pemerintahan tersebut tergolong rancuh dan terindikasi dapat menimbulkan keuangan desa, oleh karena itu di harapkan pihak terkait dapat melakukan audit di desa Sukarame kecamatan air nipis.
“Kita juga akan meliput seluruh realisasi kegiatan yang ada di desa Sukarame, sebab dengan adanya ketidak singkronan pada realisasi dalam kegiatan yang di maksud, kita patut menduga adanya kerugian keuangan desa Sukarame pada pembangunan fisik yang telah di realisasikan” tutur soni.
Soni juga meminta agar kiranya dinas terkait, serta APH agar dapat melakukan audit di desa Sukarame, jangan sampai desa ini seolah di anak maskan tanpa pemeriksaan dan audit yang jelas, kita juga berharap agar perlakuan yang sama dapat dilakukan di desa Sukarame seperti desa yang lainnya, yang sudah dilakukan audit dan sampai ke tersangka.
Mudah mudahan dengan pintu pemberitaan ini pihak terkait dapat melakukan audit uang serius, kita juga akan terus melengkapi data pendukung yang kita anggap rugikan keuangan desa Sukarame, dan apabila memang nantinya desa ini tidak tersentuh audit yang serius dari pihak terkait, terlebih lebih pada tahun yang lalu salah satu warga setempat sampai sampai meng aplut kegiatan fisik desa ini ke feecbook pribadinya akibat ketidak percayaannya dengan kinerja pemerintah desa Sukarame. Maka kita akan melaporkan desa ini secara resmi untuk di lakukan pemeriksaan, mudah mudahan pihak terkait berikan respon positif agar pemerintah desa ini di lakukan audit demi menyelamatkan keuangan desa Sukarame, tutup Soni.
Terpisah inspektur inspektorat Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi terkait apa yang terjadi di desa Sukarame dengan jelas menyatakan, “Impormasi ini akan jadi perhatian kami, mudah mudahan akan kita tindak lanjuti. Terkait TPK yang sudah di tunjuk oleh kepala desa dan di SK kan hendaknya bertanggung jawab dengan kegiatan yang di pegangnya, demikian juga dengan perangkat yang lain jangan mengambil alih tugas TPK yang bukan wewenangnya terlebih bukan perintah kepala desa”. (JN)