Bitung, Sulutnews.com Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, diwakili Plh Kepala Kantor, Ahmad Jeffry didampingi Kaur Umum, Marli Pakasi beserta Staf urusan umum mengikuti pengarahan percepatan update status Penetapan Status Penggunaan (PSP), Penghapusan, dan Sensus Barang Milik Negara (BMN) secara virtual
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) ini berlangsung pada Selasa (29/10/24).
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung transisi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian, termasuk perwakilan dari Kanim Bitung.
Dalam pengarahan tersebut, Perwakilan Ditjenim menekankan pentingnya percepatan pembaruan status BMN guna memastikan bahwa setiap aset yang dikelola oleh masing-masing UPT tercatat dengan akurat dan sesuai dengan kebutuhan institusi.
“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.” Jelas Perwakilan Ditjenim.
Dalam konteks perubahan Kemenkumham menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
diharapkan Kanim Bitung dan seluruh UPT lainnya dapat beradaptasi dengan cepat serta mempersiapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan guna mendukung visi baru kementerian tersebut.
Transisi ini diyakini akan memperkuat peran dan fungsi Keimigrasian dalam meningkatkan pelayanan serta pengelolaan aset negara secara profesional dan bertanggung jawab.
Kegiatan pengarahan virtual ini juga diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana perwakilan dari berbagai UPT diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan kendala yang dihadapi dalam proses update BMN di lapangan. (Tzr)