Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jakarta · 21 Jan 2024 14:10 WITA ·

Peran Sentral Kemendagri Kawal Proyek Transportasi Umum Jabodetabek


Peran Sentral Kemendagri Kawal Proyek Transportasi Umum Jabodetabek Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com – Sebagai upaya meningkatkan efisiensi transportasi di DKI Jakarta dan sekitarnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis Nasional untuk MRT East-West Phase I Stage I di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, belum lama ini.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (21/1), proyek ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan sistem transportasi massal di wilayah tersebut dan dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan konektivitas, serta memperbaiki mobilitas antar wilayah di Jakarta dan sekitarnya.

“Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan bagi masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat memimpin Rakor.

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi tersebut, nantinya Menko Airlangga akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) terkait penyelenggaraan MRT East West, sebagai dasar Loan Negotiation dan Loan Signing pada Maret 2024 nanti.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menyampaikan bahwa, pihaknya memiliki peran sentral dalam mengawasi dan membina penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk kebijakan transportasi di Jabodetabek.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 menetapkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tata Ruang memfasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah dalam rangka pelaksanaan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.

“Proyek MRT menjadi bagian integral dari upaya mendukung target pembangunan nasional, khususnya dalam sistem angkutan massal umum perkotaan,” ujar Restuardy Daud.

Peran dan dukungan Kementerian Dalam Negeri pada pelaksanaan transportasi Jabodetabek sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah meliput; kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, dan bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,510 kali

Baca Lainnya

Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026 Ini Daftar Harga Wilayah Sulawesi

1 Juli 2026 - 18:35 WITA

AMKI di Tahun Pertama, Tundra Meliala : Menantang Arus Besar Perubahan Industri Media

29 Juni 2026 - 23:59 WITA

Maria Monique Remembered 2026 : Generasi Muda Bawa Harapan bagi Penyandang Disabilitas

29 Juni 2026 - 23:44 WITA

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Penyaluran dan Perkuat Distribusi BBM di Seluruh Indonesia

27 Juni 2026 - 21:44 WITA

Lanjutkan Program MBG, Publik Apresiasi Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola MBG

26 Juni 2026 - 23:44 WITA

Tahun 2026 Kualitas Pelayanan Polri Meningkat Dari Pusat Hingga Daerah

26 Juni 2026 - 23:41 WITA

Trending di Jakarta