Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bitung · 1 Agu 2025 23:27 WITA ·

Polres Bitung Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejaksaan Negeri


Polres Bitung Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejaksaan Negeri Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Polres Bitung resmi menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berinisial JFR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bitung.

Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, pukul 15.00 WITA di kantor Kejari Bitung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tersangka JFR diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi,

sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindak tegas pelanggaran terhadap distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKP Ahmad.

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Polres Bitung atas dugaan aktivitas ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit mobil tangki dan solar subsidi sebanyak 17.050 liter.

Seluruh BBM yang disita telah dilelang dan digantikan dengan uang hasil lelang senilai Rp100.058.400.

Tersangka JFR dan seluruh barang bukti kini telah berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 967 kali

Baca Lainnya

Ellen Honandar Sondakh Ajak Warga Bitung Ubah Sampah Rumah Tangga Jadi Kompos

18 Mei 2026 - 16:49 WITA

Bapelkum Bitung Gelar “Secangkir Kopi Bangun Sinergi”, Perkuat Kerja Sama dengan Media

18 Mei 2026 - 15:59 WITA

Bapelkum Bitung

Wali Kota Hengky Honandar Resmi Buka MTQ XXXI Kota Bitung, Diikuti 146 Peserta

17 Mei 2026 - 00:42 WITA

MTQ XXXI Kota Bitung

‎Persiapan Pelatihan Teknis Penulisan Opini, Berita, dan Press Release Kabapelkum Bitung Koordinasi Ke Biro Hukerma ‎

13 Mei 2026 - 10:51 WITA

‎Kabapelkum Bitung Koordinasi dengan Kapusbanglat Tekpim Bahas Pelatihan PJJ Penulisan Opini, Publikasi, dan Dokumen Hukum

13 Mei 2026 - 10:45 WITA

Walikota Hengky Honandar Lantik Empat Pejabat Definitif di Lingkup Pemkot Bitung

13 Mei 2026 - 08:59 WITA

Trending di Bitung