Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Minsel · 20 Apr 2026 14:05 WITA ·

Pengisian BBM SPBU Amurang Layani Pakai Surat Rekomendasi dari Dinas


Pengisian BBM SPBU Amurang Layani Pakai Surat Rekomendasi dari Dinas Perbesar

Pengisian BBM SPBU Amurang Layani Pakai Surat Rekomendasi dari dinas Terkait 

‎Minsel, Sulutnews.com — Menanggapi isu dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 74.953.15 Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, pihak terkait memberikan klarifikasi bahwa aktivitas pengisian BBM menggunakan galon yang terjadi di lokasi tersebut telah sesuai prosedur dan dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi (suket) dari dinas terkait.

‎Pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken atau galon tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan dan petani, yang memang dalam kondisi tertentu tidak dapat langsung mengakses BBM menggunakan kendaraan atau alat transportasi di SPBU.

‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun, setiap pengambilan BBM dalam jumlah tertentu wajib disertai surat rekomendasi dari instansi berwenang, seperti dinas perikanan maupun dinas pertanian setempat. Hal ini menjadi dasar legal bagi petugas SPBU untuk melayani pengisian menggunakan wadah.

‎“Pengisian BBM menggunakan galon bukan tanpa aturan. Itu diperbolehkan sepanjang ada surat rekomendasi resmi dari dinas terkait, dan digunakan untuk kepentingan nelayan serta petani,” ujar salah satu sumber.

‎Pihak SPBU juga disebut tetap menjalankan prosedur pengawasan, termasuk pencatatan identitas serta jumlah BBM yang disalurkan, guna memastikan distribusi tetap tepat sasaran.

‎Selain itu, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sektor produktif masyarakat kecil, khususnya nelayan dan petani yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM subsidi untuk menunjang aktivitas mereka sehari-hari.

‎Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihak terkait juga diharapkan terus meningkatkan koordinasi guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

‎Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak langsung berasumsi negatif, melainkan tetap menunggu hasil verifikasi dari pihak berwenang agar informasi yang beredar tetap berimbang dan akurat.

(***)

Artikel ini telah dibaca 956 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadiri HUT Bhayangkari ke 80, Royke Anter Apresiasi Polri Menjalankan Tugas Negara

2 Juli 2026 - 08:15 WITA

2027 Listrik Sulut Dedieselisasi, Komisi 3 DPRD Sulut Sambut Baik

1 Juli 2026 - 17:57 WITA

Evaluasi Kinerja Diskominfo, Komisi 1 Sorot Penyedia Akses Internet

1 Juli 2026 - 17:31 WITA

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Gelar Rapat, Target Dua Bukan Selesai

1 Juli 2026 - 14:54 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Sekaligus Pemandangan Umum Fraksi Fraksi Serta Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi

29 Juni 2026 - 17:22 WITA

Kawal Aspirasi Perbaikan Jalan Pontak-Lobu hingga Amurang, DPRD Mitra Kunker ke DPRD Sulut

29 Juni 2026 - 16:07 WITA

Trending di Manado