Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Hukrim · 1 Mar 2023 16:34 WIB ·

Penegakan Hukum Tambang Galian C di Wilayah Kasuang Masih Lemah, Inakor Bakal Menyurat ke Kapolri dan KPK 


Foto. Rolly Wenas di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK). Perbesar

Foto. Rolly Wenas di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK).

MANADO,SULUTNEWS.COMDUGAAN kuat adanya  tambang galian C yang sudah lama beroperasi di Wilayah Kasuang, tepatnya di perbatasan antara Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon, Provinsi Sulut, membuat heboh di tengah masyarakat.

Seperti diketahui, beberapa hari belakangan, persoalan galian C itu sempat Viral di Media Sosial sehingga kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Menyikapi itu, Ketua DPP LSM INAKOR Rolly Wenas menegaskan, seharusnya aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas. “Karena masalah ini sudah menjadi perbincangan masyarakat.

Namun sampai saat ini, info dan kondisi itu masih terkesan dibiarkan. Bahkan katanya, pembelian material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Maka untuk hal ini kami akan segera menyurati Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penindakan aktivitas galian C ilegal ini,” tegas Rolly Wenas, Rabu (1/03/2023).

INAKOR Kantongi Data, Benarkah Ada Dugaan Setoran di Balik Galian C Ilegal ?

Lebih lanjut diterangkan Rolly Wenas, membeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah, karena kami sudah kantongi data kemana semua material tambang galian C ilegal itu dipasok.” Bahkan mirisnya lagi kami dapati diduga, ada indikasi setoran atau dugaan gratifikasi kepada oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tujuannya kami duga untuk menutupi masalah ini agar terhindar dari penertiban aparat hukum yang berwenang. Makanya jangan heran kalau sampai hari ini, lokasi galian C tersebut terus beroperasi.

“Apa lagi dari data yang kami peroleh, lokasi galian C ini sudah beroperasi cukup lama, tapi yang anehnya lagi para terduga pelaku ini belum tersentuh hukum sama sekali, jadi ini dugaan yang kami dapati sehingga sampai detik ini, lokasi galian C ilegal itu masih terus beroperasi tanpa tersentuh hukum, ” ujarnya.

 “Menurut Rolly Wenas, seharusnya aparat penegak hukum terkait, harus jelih melihat masalah ini, karena tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah kategori dari penadah,” kata penggiat anti Korupsi itu.

Kata Rolly Wenas, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya kemungkinan dapat dipidana.

Ia menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Rolly Wenas menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Rolly Wenas.

Dia juga menambahkan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” jadi siapa saja yang turut terlibat di dalam permainan ini seharusnya sudah diamankan oleh aparat penegak hukum tegasnya.

“Kepada instansi  saya  berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut,” kunci Rolly Wenas.

Dinas ESDM Provinsi Sulut Siap Tertibkan Tambang  Galian C Ilegal di Kasuang

Terkait dengan pertambangan ilegal galian C di Kasuang, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut Drs. Fransiscus Maindoka, belum lama ini di konfirmasi Sulutnews.com mengatakan akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku penambangan ilegal.

Maindoka mengatakan Dinas ESDM Provinsi Sulut secepatnya akan menggandeng  para aparat terkait dan akan melakukan razia di lokasi-lokasi yang diduga menjadi wilayah pertambangan ilegal di Kasuang.

Sebelumnya ia juga mengatakan bahwa pihaknya ternyata sudah berapa kali menerbitkan aktivitas para pelaku tambang ilegal di lokasi tersebut, namun saja anehnya mereka itu kabarnya sampai saat masi terus beroperasi.

Untuk itu kita akan melakukan pemantauan ke lapangan dan memberikan tindakan terkait usaha illegal tersebut,”tegasnya.  

(**/arp)

 

Artikel ini telah dibaca 1,759 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pnt Richard Sualang Serahkan Hadiah Juara Lomba HUT ke 62 P/KB Sinode GMIM

13 Desember 2024 - 16:18 WIB

BBM di Sulut Tiba-Tiba Berkurang Taufik Tumbelaka : Pemerintah Provinsi Jangan Diam

13 Desember 2024 - 13:54 WIB

Natal 2024 Keluarga Besar SMA Negeri 1 Pineleng Harus Saling Mengasih dan Kedamaian

12 Desember 2024 - 22:50 WIB

Alot Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Dua Srikandi Partai Golkar di DPRD Sulut Sepakat Utamakan Kepentingan Rakyat

11 Desember 2024 - 11:40 WIB

Perbaikan Jalan Nasional di Sulut Belum Merata. Roy Roring Minta BPJN Lakukan Inventarisasi

11 Desember 2024 - 11:16 WIB

Kasus Pengeroyokan Oknum Kepala Desa Kuli Aisele, Polres Rote Ndao Nyatakan P19 2024 Hilang Di Tangan Kejaksaan Rote

11 Desember 2024 - 09:41 WIB

Trending di Hukrim