Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 21 Mei 2025 08:26 WITA ·

Penanda Tanganan Akta Notaris Koperasi Merah Putih Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya


Penanda Tanganan Akta Notaris Koperasi Merah Putih Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan -Berdasarkan inpres nomor 9 tahun 2025 tentang  kopèrasi desa merah putih maka desa di berikan petunjuk untuk membentuk koperasi merah putih, Rabu/21/05/2024.

Dalam tahapan pembentukan koperasi merah putih di mulai dengan mengadakan musdesus pembentukan koperasi desa merah putih. Dalam musdesus itu membahas tentang nama koperasi, tempat koperasi, susunan pengurus dan pengawas.

Desa tanggo raso merespon baik program koperasi merah putih dengan langsung melakukan tahapan dimana telah di lakukannya pembentukan pengurus. Adapun susunan pengurus koperasi merah putih desa tanggo raso kecamatan Pino raya yang sudah di bentuk yakni, ketua, sekretaris bendahara, wakil ketua bidang anggota dan wakil ketua bidang usaha.

Selanjutnya peserta musdesus menyepakati jumlah iuran wajib dan iuran pokok, dengan membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi desa merah putih.

Setelah rangkaian diatas selanjutnya pengurus koperasi ketua, sekretaris dan bendahara mewakili koperasi desa merah putih untuk membuat akte notaris di notaris yang berbadan hukum.

Dengan catatan biaya notaris diambil dari dana desa untuk operasional pemerintah desa sebesar 3 % sesuai petunjuk boleh di gunakan untuk kegiatan operasional koperasi desa merah putih di desa tanggo raso.

Dengan telah di laksanakannya tahapan tersebut sehingga desa tanggo raso untuk koperasi desa merah putih sudah berbadan hukum.

Kepala Desa tanggo raso Ridwan Agustian S.IP, saat di wawancara awak media menyampaikan, syukur alhamdulilah penanda tanganan Notaris untuk koperasi Desa merah putih telah selesai di tandatangani, harapan nya setelah koperasi Desa Merah putih Tanggo Raso ini di bentuk mudah-mudahan program strategis ini dapat memberdayakan masyarakat desa.

Masyarakat Desa Tanggo Raso sangat mengapresiasi kinerja pemerintahan Desa tanggo Raso  dalam melaksanakan semua tahapan sampai ke titik penanda tanganan Aktanotaris Koperasi Desa merah putih. (Dinaro)

 

Artikel ini telah dibaca 1,035 kali

Baca Lainnya

Miris! Melalui WhatsApp Oknum TNI Diduga Lecehkan Salah Satu Jurnalis Perempuan   

19 Juli 2026 - 23:37 WITA

Berdalih Penerimaan Perpindahan Siswa Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Diduga Lakukan Pungli Dan Manipulasi Data APH Diharapkan Turun

18 Juli 2026 - 13:27 WITA

Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 93 Bengkulu Selatan Desa Karang Cayo

17 Juli 2026 - 12:45 WITA

Warga Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Sangat Mengharapkan Perhatian Pemerintah Terkait Jalan Sentra Produksi Didesanya

16 Juli 2026 - 10:42 WITA

Miris Kepala SMK Negeri 5 B/S Terima Mutasi Siswa Yang Tingkat Kelas Secara Otomatis Dimanipulasi Menjadi Naik Kelas

16 Juli 2026 - 09:03 WITA

Wujud Pemerintah Desa Kotabumi Kecamatan Pino Peduli Dengan Kesehatan Masyarakat

14 Juli 2026 - 12:09 WITA

Trending di Bengkulu Selatan