Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 21 Mei 2025 08:26 WITA ·

Penanda Tanganan Akta Notaris Koperasi Merah Putih Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya


Penanda Tanganan Akta Notaris Koperasi Merah Putih Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan -Berdasarkan inpres nomor 9 tahun 2025 tentang  kopèrasi desa merah putih maka desa di berikan petunjuk untuk membentuk koperasi merah putih, Rabu/21/05/2024.

Dalam tahapan pembentukan koperasi merah putih di mulai dengan mengadakan musdesus pembentukan koperasi desa merah putih. Dalam musdesus itu membahas tentang nama koperasi, tempat koperasi, susunan pengurus dan pengawas.

Desa tanggo raso merespon baik program koperasi merah putih dengan langsung melakukan tahapan dimana telah di lakukannya pembentukan pengurus. Adapun susunan pengurus koperasi merah putih desa tanggo raso kecamatan Pino raya yang sudah di bentuk yakni, ketua, sekretaris bendahara, wakil ketua bidang anggota dan wakil ketua bidang usaha.

Selanjutnya peserta musdesus menyepakati jumlah iuran wajib dan iuran pokok, dengan membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi desa merah putih.

Setelah rangkaian diatas selanjutnya pengurus koperasi ketua, sekretaris dan bendahara mewakili koperasi desa merah putih untuk membuat akte notaris di notaris yang berbadan hukum.

Dengan catatan biaya notaris diambil dari dana desa untuk operasional pemerintah desa sebesar 3 % sesuai petunjuk boleh di gunakan untuk kegiatan operasional koperasi desa merah putih di desa tanggo raso.

Dengan telah di laksanakannya tahapan tersebut sehingga desa tanggo raso untuk koperasi desa merah putih sudah berbadan hukum.

Kepala Desa tanggo raso Ridwan Agustian S.IP, saat di wawancara awak media menyampaikan, syukur alhamdulilah penanda tanganan Notaris untuk koperasi Desa merah putih telah selesai di tandatangani, harapan nya setelah koperasi Desa Merah putih Tanggo Raso ini di bentuk mudah-mudahan program strategis ini dapat memberdayakan masyarakat desa.

Masyarakat Desa Tanggo Raso sangat mengapresiasi kinerja pemerintahan Desa tanggo Raso  dalam melaksanakan semua tahapan sampai ke titik penanda tanganan Aktanotaris Koperasi Desa merah putih. (Dinaro)

 

Artikel ini telah dibaca 1,035 kali

Baca Lainnya

Terkait Tangkapan Dua Wanita Tersandung Narkoba Diharapkan APH Lakukan Pengembangan Pemilik Barang Haram Tersebut

18 Agustus 2026 - 00:44 WITA

Keluarga Besar LPKA Kelas II Bengkulu mengucapkan HUT RI Ke-81 17 Agustus 2026

17 Agustus 2026 - 18:55 WITA

P3Ai Batau Batu 1 Desa Ganjuh Bangun Siring Irigasi Diduga Air Yang Mengalirinya Tebat Yang Mengharapkan Air Hujan

15 Agustus 2026 - 11:07 WITA

Di Usia 81 Tahun Republik Indonesia Dodi Martian S.Hut MM Mengajak Seluruh Elemen Memerankan Hal Hal Positif

14 Agustus 2026 - 21:03 WITA

P3Ai Desa PenindaianDiduga Kuat Akan Memanipulasi Pelaporan! PPK P3Ai Dilingkungan  Balai Willayah Sungai Untuk Berhati Hati Menerima Laporannya 

14 Agustus 2026 - 00:11 WITA

P3Ai Desa Ganjuh  Diduga Kuat Akan Memanipulasi Pelaporan! PPK P3Ai Dilingkungan  Balai Willayah Sungai Untuk Berhati Hati Menerima Laporannya 

13 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Trending di Bengkulu Selatan