Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 19 Jan 2025 19:22 WITA ·

Pemuda di Girian ini Layak di Penjara 


Pemuda di Girian ini Layak di Penjara  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Seorang pemuda inisial JSL bertekad membunuh neneknya sendiri usai di nasehati.

Rupanya nasehat sang nenek di gubrisnya dengan ancaman membunuh ketika dirinya sedang makan.

JSL dinasehati sebab ia kerap membawa senjata tajam, seperti pisau dan panah wayer yang digunakannya karena sering ikut tawuran antar kelompok.

” ngana kita da makang mo ganggu..ta panah se mati pa ngana tre.” Cetusnya sambil menarik pelontar panah dan mengarahkan ke tubuh neneknya.

Sikap angkuhnya itu kemudian membuahkan hasil, JSL ditangkap oleh Tim Tarsius Polres Bitung setelah dilaporkan oleh neneknya sendiri.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai menuturkan, penangkapan tersangka bermula ketika dirinya pulang ke rumah dalam keadaan mabuk pada, Jumat 17/1/2025 sekitar pukul 20.00 Wita.

Tersangka langsung menuju dapur untuk makan, sementara  itu ia di susul neneknya sambil dinasehati.

Namun, nasehat di balas dengan ancaman angkuh,  sang nenek pun melaporkan cucunya itu ke pihak berwajib.

Diketahui, pelaku adalah warga Kel.Girian weru dua, kec.Girian, Kota Bitung, ” ditangkap minggu 19/1/2025, sekitar pukul 00,00 Wita, Lokasi Penangkapan di Kel. Girian bawah Kec.Girian Kota Bitung.” Jelas Kasi Humas.

Iptu Abdul Natip Anggai juga mengungkapkan  bahwa pelaku banyak terlibat dalam berbagai kasus juga sering terlibat tawuran antar kelompok anak muda.

” Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke mako Polres Bitung Guna proses lebih lanjut.” Ujarnya.

Dari tangan pelaku diamankan Barang bukti berupa, 1(Satu) Pelontar, 9(sembilan) anak panah wayer.

” Pasal yang di langgar yakni, Pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.” Tandas Iptu Anggai. (Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,319 kali

Baca Lainnya

2 Kasus Curanmor Terungkap, Tim URC dan Pantera Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku 

29 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Penanganan Karhutla Pemkot Bitung Siagakan Posko Pemadam Kebakaran 

28 Agustus 2026 - 23:28 WITA

Imigrasi Bitung Perkenalkan Portal MIDO, Informasi Layanan Kini Lebih Mudah Diakses

27 Agustus 2026 - 17:46 WITA

KPU Sosialisasi Pemilu Berintegritas, Kajari Bitung Hadir Sebagai Nara Sumber

27 Agustus 2026 - 17:22 WITA

KPU Bitung

Kanwil Kemenkum Sulut dan HNSI Bitung Teken PKS Pembentukan Posbatas

26 Agustus 2026 - 23:59 WITA

PWI Sulut Siap Kawal Program Pembangunan YSK

26 Agustus 2026 - 23:11 WITA

Trending di Bitung