Bitung, Sulutnews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membatalkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik pada 19-21 Oktober 2026.
Kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan kembali dilaksanakan secara tatap muka seperti biasa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.1/26.5884/SEKR-DIKDA tentang Pembatalan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh bagi Peserta Didik, yang ditetapkan di Manado pada 18 Oktober 2026.
Surat edaran yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Provinsi Sulawesi Utara itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya, Nomor: 400.3.1/26.5878/Sekr-DIKDA, tanggal 16 Oktober 2026, tentang pelaksanaan PJJ dalam rangka penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Dalam surat tersebut dijelaskan, pembatalan dilakukan setelah kondisi ketersediaan dan distribusi BBM di wilayah Sulawesi Utara dinilai telah kembali normal.
Dengan perubahan kebijakan ini, satuan pendidikan diminta kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sesuai kalender pendidikan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta menginstruksikan kepala dinas pendidikan masing-masing untuk segera menyampaikan informasi pembatalan PJJ kepada seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, sesuai kewenangannya.
Surat edaran tersebut ditandatangani atas nama Gubernur Sulawesi Utara oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, S.IP., M.M., dengan tembusan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
(Tzr)






