KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa penanganan barang bukti terkait dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pontodon bukan merupakan kewenangan Wali Kota maupun pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya kritik dan pertanyaan di media sosial mengenai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) distribusi BBM yang sebelumnya dilakukan di SPBU Pontodon. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian publik yakni keberadaan dan penanganan barang bukti setelah pelaksanaan sidak.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapangan, Senin (14/9/2026), mengatakan Wali Kota Kotamobagu telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tidak tepat apabila persoalan barang bukti dalam perkara tersebut kemudian dikaitkan atau dibebankan kepada Wali Kota. “Sangat keliru jika persoalan barang bukti atau babuk dikaitkan atau disalahkan kepada Wali Kota. Pada prinsipnya, Wali Kota selaku kepala pemerintahan telah melaksanakan seluruh tugas dan kewenangannya secara taat asas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,” tegas Rendra.
Ia menjelaskan, ketika suatu persoalan telah masuk dalam proses hukum, penanganan materi perkara maupun pengelolaan barang bukti berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, Pemkot Kotamobagu memiliki batas kewenangan dan tidak dapat mengambil alih proses hukum yang menjadi ranah aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kota Kotamobagu, Melky Mokoginta, mengatakan pemerintah daerah telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kelancaran distribusi energi sesuai tugas dan kewenangannya. Namun, menurutnya, terdapat batas kewenangan pemerintah daerah, khususnya terkait pemberian sanksi terhadap badan usaha penyalur BBM. “Wewenang Pemkot Kotamobagu dalam hal pengawasan distribusi telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai tupoksi. Perlu dipahami oleh masyarakat luas di media sosial, bahwa untuk pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin operasional SPBU Pontodon merupakan kewenangan penuh dari PT Pertamina,” jelas Melky.
Sebelumnya, Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., menekankan pentingnya kolaborasi seluruh unsur dalam mengawasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus terus bersinergi bersama DPRD, unsur Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Weny. Pemkot Kotamobagu berharap masyarakat memahami pembagian tugas dan kewenangan antarinstansi sehingga informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesalahpahaman. Adapun proses hukum atas dugaan penyimpangan distribusi BBM menjadi ranah aparat penegak hukum, sedangkan sanksi administratif maupun pencabutan izin operasional SPBU berada pada pihak yang berwenang di sektor tersebut.






