KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan penjelasan terkait polemik inspeksi mendadak (sidak) distribusi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pontodon yang belakangan menjadi perhatian publik. Pemkot menegaskan bahwa penanganan barang bukti dalam perkara maupun pemberian sanksi terhadap SPBU bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Pemkot juga menilai narasi yang mengaitkan persoalan barang bukti dengan Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., tidak tepat. Pemerintah daerah menegaskan setiap institusi memiliki tugas, fungsi dan batas kewenangan masing-masing dalam menangani persoalan distribusi BBM maupun proses hukum yang menyertainya.
Sebelumnya, Wali Kota Weny Gaib bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan sidak terkait distribusi BBM di SPBU Pontodon. Kegiatan tersebut kemudian mendapat sorotan dan memunculkan berbagai tanggapan di ruang digital. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapangan menegaskan, Wali Kota telah menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai kepala pemerintahan daerah sesuai ketentuan dan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatannya.
“Sangat keliru jika persoalan barang bukti atau babuk dikaitkan atau disalahkan kepada Wali Kota. Pada prinsipnya, Wali Kota selaku kepala pemerintahan telah melaksanakan seluruh tugas dan kewenangannya secara taat asas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” tegas Rendra. Ia menjelaskan, ketika suatu persoalan telah masuk pada materi penanganan perkara dan pengelolaan barang bukti, proses tersebut berada di luar ranah kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kota Kotamobagu Melky Mokoginta menjelaskan bahwa Pemkot telah menjalankan fungsi pengawasan sektoral, khususnya dalam memastikan distribusi energi berjalan baik dan turut menjaga stabilitas daerah. Namun, kewenangan tersebut memiliki batas, termasuk terkait pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin operasional SPBU. “Wewenang Pemkot Kotamobagu dalam hal pengawasan distribusi telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai tupoksi. Perlu dipahami oleh masyarakat luas di media sosial, bahwa untuk pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin operasional SPBU Pontodon merupakan kewenangan penuh dari PT Pertamina,” jelas Melky.
Wali Kota Weny Gaib sebelumnya juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda dan masyarakat dalam melakukan pengawasan serta menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan kepentingan publik. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus terus bersinergi bersama DPRD, unsur Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Weny. Pemkot mengimbau masyarakat bijak menerima dan menyebarkan informasi, terutama narasi yang berpotensi menyudutkan pihak tertentu tanpa dasar hukum dan informasi yang utuh. Pemerintah memastikan fungsi pengawasan tetap dijalankan sesuai kewenangan, sementara penanganan barang bukti berada pada aparat penegak hukum dan sanksi administratif terhadap SPBU menjadi kewenangan Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku.






