KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan hingga saat ini belum menerapkan pungutan retribusi terhadap para pedagang yang menjalankan aktivitas usaha di kawasan Paloko Kinalang atau yang kini dikenal dengan sebutan SanPalk.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, Kamis (17/9/2026), menyusul proses penataan kawasan yang merupakan aset daerah, yakni eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow. Menurut Ariono, penataan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset daerah oleh para pelaku usaha berlangsung tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, sejak kawasan tersebut mulai dimanfaatkan, terdapat sejumlah pelaku usaha yang menjalankan aktivitas tanpa pemberitahuan kepada pemerintah daerah dan belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu, Pemkot Kotamobagu membentuk Tim Penataan Kawasan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait untuk melakukan telaah terhadap kondisi kawasan sekaligus merumuskan langkah pengaturan.
“Atas dasar itu, Pemerintah Daerah mengambil langkah pengaturan guna memastikan pengelolaan aset daerah tidak menyalahi aturan,” ujar Ariono. Kebijakan penataan tersebut kemudian disosialisasikan kepada para pelaku usaha melalui kunjungan langsung, komunikasi secara personal, hingga rapat dan pertemuan bersama para pedagang.
Ariono mengatakan, salah satu agenda sosialisasi dilaksanakan pada 15 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan sejumlah ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan, termasuk pengaturan penggunaan tenda dan ketentuan mengenai retribusi. Untuk penggunaan tenda, pemerintah mengarahkan agar para pedagang menggunakan ukuran yang seragam sehingga kawasan terlihat lebih tertata dan ruang usaha dapat dimanfaatkan secara lebih proporsional.
Terkait retribusi, Ariono menjelaskan bahwa Pemkot Kotamobagu memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, keberadaan regulasi tersebut tidak berarti pungutan telah diberlakukan kepada pedagang SanPalk. “Terkait pungutan retribusi nanti, pemerintah mengacu pada ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, hingga saat ini pemerintah belum melakukan pungutan,” tegas Ariono.
Ia menambahkan, proses penataan tetap memperhatikan kondisi dan kepentingan para pelaku usaha. Pemerintah berupaya agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan tertib tanpa memberikan beban yang memberatkan bagi pedagang. Penataan SanPalk diharapkan dapat menciptakan kawasan usaha yang lebih tertib, transparan dan teratur, sekaligus memastikan pemanfaatan aset daerah berlangsung optimal sesuai ketentuan yang berlaku.






