KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap I, yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah/janji serta penandatanganan surat perjanjian kerja, Selasa (17/06/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Jalan Paloko-Kinalang, ini diikuti oleh 422 orang PPPK dari berbagai bidang formasi, menandai awal pengabdian mereka sebagai ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, didampingi oleh Ketua TP-PKK Ny. Rindah Gaib Mokoginta, Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, serta Sekretaris TP-PKK Resti Mangkat Somba, Hadir pula Wakil Ketua DPRD Jusran D. Mokolanot, anggota DPRD Ahmad Sabir, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan OPD, dan ASN lingkup Pemkot Kotamobagu.
Dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado, hadir Sucipto, Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun, beserta jajaran.
Penyerahan SK ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Keputusan Menpan-RB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam sambutannya, Wali Kota dr. Weny Gaib menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang telah melalui proses seleksi yang ketat dan kompetitif.***