KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu memperkuat sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dan desa melalui Rapat Koordinasi Sinkronisasi RKPD dan RKPDes Tahun 2027. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bapelitbangda Kotamobagu, Rabu (9/9/2026), tersebut dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotamobagu Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., mewakili Wali Kota Kotamobagu.
Rapat koordinasi dihadiri kepala organisasi perangkat daerah (OPD), staf khusus Wali Kota, para camat, sangadi, serta ketua BPD se-Kota Kotamobagu. Dalam sambutannya, Sahaya mengatakan sinkronisasi RKPD dan RKPDes memiliki peran strategis untuk memastikan pembangunan di tingkat kota dan desa berjalan dalam satu arah, terintegrasi, dan saling memperkuat. “Atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan ini. Rapat koordinasi ini memiliki arti penting dalam memastikan proses pembangunan di tingkat daerah dan desa dapat berjalan selaras, terintegrasi dan saling memperkuat,” ujarnya.
Menurut Sahaya, perencanaan pembangunan tidak sekadar menyusun daftar program dan kegiatan, tetapi harus menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus diarahkan agar memberikan manfaat nyata. RKPD Kota Kotamobagu dan RKPDes 2027, kata dia, perlu ditempatkan dalam satu kesatuan arah pembangunan dengan tetap memperhatikan prioritas daerah, kebutuhan masyarakat, serta potensi yang berkembang di masing-masing desa.
Ia menilai sinkronisasi diperlukan untuk mencegah tumpang tindih program, mengurangi kesenjangan pembangunan, dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran. Pemerintah daerah, kecamatan, dan pemerintah desa juga diminta memperkuat komunikasi sejak tahap perencanaan agar program yang disusun memiliki indikator yang jelas, realistis, dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Untuk 2027, Pemkot Kotamobagu mendorong agar perencanaan pembangunan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur dasar, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Sahaya juga menekankan pentingnya mengembangkan potensi desa, termasuk sumber daya manusia, pertanian, perkebunan, UMKM, dan sektor ekonomi lokal lainnya agar terintegrasi dengan kebijakan pembangunan Kota Kotamobagu.
Selain sinkronisasi program, Sahaya menegaskan pentingnya penggunaan data yang akurat dalam setiap proses perencanaan. Pemerintah desa diminta menyusun RKPDes secara partisipatif, transparan, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saya berharap rapat koordinasi ini tidak berhenti pada kesepakatan administratif, tetapi menghasilkan komitmen bersama, program yang benar-benar sinkron, indikator yang jelas serta pembagian peran yang terukur antara pemerintah daerah dan pemerintah desa,” katanya.






