Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 19 Sep 2025 23:41 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Komitmen Bangun Daerah dan Lestarikan Adat


Pemkot Kotamobagu Komitmen Bangun Daerah dan Lestarikan Adat Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan komitmen dalam pembangunan daerah sekaligus pelestarian adat melalui dua agenda strategis yang disepakati bersama DPRD dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Kamis 18 September 2025.

Agenda penting tersebut yakni persetujuan bersama atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat.

Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesepakatan terhadap KUA-PPAS Perubahan 2025 menjadi wujud nyata sinergi eksekutif dan legislatif.

“Kesepakatan ini adalah bukti tanggung jawab kita bersama kepada daerah dan masyarakat, serta bentuk kemitraan dalam menyukseskan program pembangunan di Kota Kotamobagu,” ujar Wali Kota.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah menerima berbagai usulan dari DPRD dalam pembahasan KUA-PPAS tersebut.

“Masukan dari legislatif sangat penting bagi kami untuk menyusun program-program prioritas yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Selain itu, penetapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Adat disebut Wali Kota sebagai langkah penting dalam menjaga identitas budaya masyarakat Kotamobagu.

“Nilai-nilai adat bukan hanya warisan leluhur, tetapi juga pedoman moral, etika sosial, serta perekat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya payung hukum ini, maka pelestarian adat akan semakin kuat,” jelasnya.***

Artikel ini telah dibaca 1,231 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Patroli, Babinsa Koramil 1417-11/Poasia Temukan dan Padamkan Kebakaran Lahan

4 September 2026 - 00:37 WITA

Warga Salut Pelayanan SPBU Kotobangon//

2 September 2026 - 16:12 WITA

PBSI Kotamobagu Audiensi Wali Kota: Walikota Cup Bulu Tangkis Siap Digelar Oktober Mendatang

1 September 2026 - 17:42 WITA

TP-PKK Luncurkan Posting Cantika Lawan Stunting

31 Agustus 2026 - 14:55 WITA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I KUA- PPAS Perubahan 2026

29 Agustus 2026 - 13:31 WITA

Kapolres AKBP Abdul Kholik Turun Langsung Pantau Latihan Dalmas di Mapolres Kotamobagu

26 Agustus 2026 - 15:59 WITA

Trending di Kotamobagu