Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Uncategorized · 17 Apr 2026 11:46 WITA ·

Misteri Pembunuhan Di Lokasi Tambang Emas Paku Selatan Terungkap, Istri Korban Jadi Tersangka


Misteri Pembunuhan Di Lokasi Tambang Emas Paku Selatan Terungkap, Istri Korban Jadi Tersangka Perbesar

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Misteri pembunuhan terhadap Candri Wartabone (21) di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Desa Paku Selatan Kecamatan Bolang Itang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, perlahan mulai terungkap.

Kasat Reskrim Polres Bolmong Utara Iptu. Mario Sopacoly, mengatakan, Reskrim Polres Bolmong Utara telah menetapkan seorang perempuan berinisial WP (28) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Foto : Kasat Reskrim Polres Bolmong Utara

Dari hasil penyelidikan, peristiwa tragis itu terjadi di lokasi pertambangan emas Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, yang diduga dipicu oleh pertengkaran saat keduanya dalam pengaruh minuman keras.

“Korban Candri Wartabone ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian punggung yang mengenai organ vital. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan tersangka,” ungkap Mario.

Hal ini menyusul ditetapkanya WP alias Ayu (28) warga Desa Paku Selatan Kecamatan Bolang Itang Barat, yang tidak lain adalah istri korban sebagai pelaku tunggal tersangka pembunuhan oleh Polres Bolaang Mongondow Utara.

Peristiwa berdarah itu bermula saat korban, tersangka dan beberapa temanya pada Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 20:00 WITA, berkumpul dalam pondok milik korban untuk mengkonsumsi minuman keras.

Pesta miras suami-istri dan temannya itu pun bubar pada pukul 22.45.WITA dan mereka hendak pulang ke pondok masing-masing. Namun, saat dilokasi kejadian tepatnya di kamar korban dan tersangka terdengar suara gaduh yang menyerupai pertengkaran suami-istri antara korban dan tersangka.

Beberapa saat kemudian tersngka Ayu keluar dari dalam pondok dengan membawa sebilah pisau yang mengarah pada salah satu saksi Nirawati Paputungan dengan nada mengancam; ‘Nira, ngana so ndak bagus ba tamang, kiapa ngana so baku polo dengan Ano (suaminya, red).

Melihat kejadian itu saksi Hasdi Boyomat segera mangambil tindakan dengan merampas pisau yang berada di tangan tetsangka.

Beberapa saat berselang saksi mendatangi pondok korban dan mendapati temanya Candri Wartabone sudah telentang berlumuran darah dan sudah tidak bernyawa.

Mendapat informasi ada peristiwa pembunuhan sejumlah warga penambang yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pun berdatangan dan bermaksud melakukan upaya pertolongn. Namun, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Dari keterangan penyidik melalui konferansi pers Kamis (16/04/2026), yang dihadiri Wakapolres Bolmong Utara Kompol Abdul Rahman Fauzi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Mario Sopacoly, menyebutkan bahwa gelar perkara sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Terkait penahanan tersangka, kami akan terus merampungkn proses pemeriksaan lanjutan kepada tersangka hingga akan menghasilkan berita acara pemeriksaan akhir,” terang Wakapolres.

Sementara berdasarkan hasil otopsi dari tim ahli forensik RS Bhayangkara Manado,  terdapat luka tusuk dengan panjang 18 cm dengan alur luka memotong sebagian ginjal kiri atas dan memotong putus pembuluh darah ginjalbsehingga terjadi pendarahan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Satreskrim Polres Bolmong Utara telah mengamankan barang bukti utama senjata tajam sebilah pisau
baja tahan karat (stainless steel) sepanjang 21 cm dengan ujung runcing disita berdasarkan Surat Penetapan PN Kotamobagu tanggal 10 April 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli forensik medik, serta ahli pidana, maka perbuatan tersangka diancam pasal 458 ayat (1) KUHP subsider pasal 466 ayat (3) KUHP lebih subsider pasal 474 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. *** GG

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tekan Kemiskinan dan Stunting,Muba Gelar Evaluasi Kinerja Terpadu

9 April 2026 - 14:11 WITA

Entry Meeting Audit BPK,Bupati Toha Minta Seluruh OPD Kooperatif dan Siaga Dukung Pemeriksaan

7 April 2026 - 16:31 WITA

Wamen Menegaskan Pelayanan Pertanahan Harus Diberikan Secara Maksimal Terhadap Masyarakat

4 April 2026 - 10:39 WITA

Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Keluang,Dorong Solusi Untuk Warga Terdampak

3 April 2026 - 22:52 WITA

Wali Kota dan Wawali Kotamobagu Hadiri Perayaan Hari Raya Binarundak di Kelurahan Motoboi Besar

24 Maret 2026 - 18:21 WITA

Pendaftaran calon Ketua PWI Sulut dan calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) Ditutup

20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Trending di Bolmut