Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jambi · 10 Mar 2026 23:24 WITA ·

Pemkab Kerinci Mulai Bayarkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Bukti Komitmen Perhatikan Kesejahteraan ASN Jelang Idul Fitri


Pemkab Kerinci Mulai Bayarkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Bukti Komitmen Perhatikan Kesejahteraan ASN Jelang Idul Fitri Perbesar

KERINCI,Sulutnews.com– Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa (10/3/2026). Pembayaran ini menjadi kabar baik bagi para pegawai yang selama ini telah mengabdi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah.

Pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang dimulai hari ini mencakup pegawai pada 30 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Proses pembayaran dilakukan secara bertahap melalui mekanisme administrasi keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur sipil negara, khususnya PPPK paruh waktu yang telah memberikan pengabdian dalam mendukung jalannya pelayanan publik di daerah.

Terlebih lagi, pembayaran gaji ini direalisasikan menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri, sehingga diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan keluarga di momen penting tersebut.

Saat dikonfirmasi media, Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi BPKPD Kabupaten Kerinci, Haris Ismatul Hakim, menyampaikan bahwa pembayaran yang direalisasikan pada tahap ini merupakan gaji untuk masa kerja tiga bulan.

“Pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini merupakan realisasi dari usulan masing-masing OPD yang telah disampaikan kepada BPKPD. Saat ini proses pencairannya sudah mulai dilakukan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa realisasi pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut dari penegasan yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Kerinci pada saat upacara dan apel kerja Pemerintah Kabupaten Kerinci yang dilaksanakan pada Senin pekan lalu.

Berdasarkan data realisasi per 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu pada Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mencapai Rp3.726.000.000. Dana tersebut telah dibayarkan kepada sekitar 2.493 PPPK Paruh Waktu dari total 2.733 PPPK Paruh Waktu yang tersebar pada 30 OPD dari 46 OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Pemerintah daerah memastikan proses pembayaran dilakukan secara tertib administrasi dan transparan agar seluruh PPPK paruh waktu yang telah terdata dapat menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan direalisasikannya pembayaran ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap para PPPK paruh waktu dapat terus meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di berbagai sektor pemerintahan.(saprial)

Artikel ini telah dibaca 1,221 kali

Baca Lainnya

DPD IWOI Sungai Penuh–Kerinci Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat

30 Juni 2026 - 21:15 WITA

Dugaan Pungli Uang Bangku, Bagi Calon Siswa Baru Mencuat Di Salah Satu SMA di Sungai Penuh

29 Juni 2026 - 19:19 WITA

Kuat Dugaan BEA Cukai Jambi, Sarang Pungli

24 Juni 2026 - 21:40 WITA

Korban Dugaan Ancaman dan Kekerasan di Kafe Penuhi Panggilan Penyidik, Minta Kasus Diusut Tuntas

24 Juni 2026 - 14:16 WITA

Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu

22 Juni 2026 - 14:52 WITA

RIFDI, S. Sos. Camat Gunung Kerinci, Marah saat di Konfirmasi Wartawan. Terkait Dugaan Pengadaan Fiktif

10 Juni 2026 - 15:44 WITA

Trending di Jambi