Manado, SulutNews.com – Untuk kamu melenial Kota Manado yang harus perpanjang SIM Card yang sudah kadaluarsa atau membuat SIM baru sebagai syarat berkendaraan, kini saatnya move on! Syaratnya tidak ribet yakni bisa menunjukan KTP Elektronik atau Kartu BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan.
Ada beberapa tahapan yang akan dilalui pemohon baru dari mulai pendaftaran hingga pencetakan kartu SIM Card. Sedangkan untuk pemohon perpanjang wajib ada fc SIM lama, wawancara dengan petugas Satpas, dan terakhir pencetakan SIM baru.
Satuan Pengurusan SIM (Satpas) Polresta Manado yang beranggotakan polisi dan polwan melayani masyarakat/pemilik kendaraan di Kompleks Jalan 17 Agustus Teling, Manado, tiap hari kerja mulai pukul 9:00 pagi-13:00 sore. Pelayanan dilengkapi pula dengan Mobil Simling untuk Kawasan Mega Mall Jalan Piere Tendean Boulevad.
Diharapkan kehadiran loket dan Mobil SIM Keliling di Manado akan memberi manfaat seluas-luasnya bagi pemilik kendaraan, terutama karena SIM adalah syarat berkendaraan. (*/yayuk)