Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Jakarta · 17 Sep 2025 22:03 WITA ·

Pakar Hukum: Tempo Tak Serius Penuhi PPR Dewan Pers, Patut Kementan Menggugat


Pakar Hukum: Tempo Tak Serius Penuhi PPR Dewan Pers, Patut Kementan Menggugat Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com – Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi menilai langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat Tempo melalui jalur perdata sudah tepat. Menurutnya, sikap itu bukan sekadar respons atas sengketa antara lembaga publik dan media, tetapi upaya menegakkan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan beretika, sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Gugatan Kementan harus dibaca sebagai dorongan agar kebebasan pers tetap berjalan sehat. Pers wajib profesional, akurat, dan menghormati etika jurnalistik,” ujar pria yang akrab disapa Azmi tersebut di Jakarta, Rabu (17/9).

Azmi menjelaskan, dasar gugatan Kementan berangkat dari unggahan poster dan motion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” di akun resmi Tempo pada 16 Mei 2025. Menurutnya, materi tersebut tidak memenuhi standar akurasi dan proporsionalitas pemberitaan.

Produk visual itu dibuat untuk mempromosikan artikel “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” namun isi artikel yang berada di balik paywall tidak mendukung narasi negatif dalam poster.

“Akibatnya, publik non-pelanggan tidak bisa memverifikasi kebenaran konten, dan ruang komentar dibiarkan dipenuhi ujaran negatif terhadap Kementan maupun Menteri Pertanian,” jelasnya.

LAKSI menilai, pola semacam ini bukan hanya merugikan reputasi institusi, tetapi juga dapat melemahkan semangat jutaan petani yang bekerja menjaga ketahanan pangan nasional.

“Kementerian Pertanian ini Lembaga pemerintah yang salah satu misinya meningkatkan kesejahteraan petani. Kritik yang berbasis data terhadap Kementan sebetulnya sehat, tapi kalau framing menyesatkan, dampaknya bisa meluas ke petani dan publik,” katanya.

Azmi mengingatkan, kasus ini bukan yang pertama. Pada 2019, Tempo juga pernah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik lewat PPR No. 45/PPR-DP/X/2019 terkait artikel “Gula-gula Dua Saudara”.

Dalam perkara terbaru, Dewan Pers melalui PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 menyatakan poster/motion graphic “Poles-Poles Beras Busuk” melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, melebih-lebihkan, serta mencampur fakta dengan opini yang menghakimi. Dewan Pers meminta Tempo mencabut atau memperbaiki konten, memoderasi komentar, dan memuat permintaan maaf.

“Tempo hanya mengganti judul poster menjadi ‘Main Serap Gabah Rusak’. Moderasi komentar tidak dilakukan, dan permintaan maafnya pun tidak menunjukkan itikad sungguh-sungguh,” ujar Azmi.

Menurutnya, hal itu memperlihatkan ketidakseriusan Tempo melaksanakan hasil rekomendasi Dewan Pers secara penuh.

Jalur Perdata untuk Tegakkan Etika

Zaqi menekankan, langkah Kementan menempuh gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sudah proporsional.

“Mereka bisa saja memilih laporan pidana, tapi tidak dilakukan demi menghormati kemerdekaan pers,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi keputusan Kementan yang tidak meminta sita jaminan aset Tempo agar kegiatan jurnalistik media itu tidak terganggu.

“Ini bukti bahwa gugatan Kementan tidak dimaksudkan membungkam pers, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang sudah dinyatakan Dewan Pers” tegasnya.

LAKSI pun mendorong Kementan melanjutkan proses hukum dengan konsisten. “Gugatan ini perlu diteruskan sebagai preseden agar media lebih serius mematuhi kode etik dan menjaga kualitas informasi di ruang publik,” pungkasnya. (*/Lowell)

Artikel ini telah dibaca 941 kali

Baca Lainnya

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Gunakan Prinsip BETAH Tidak Ada Titipan

7 Juni 2026 - 23:38 WITA

Mantan Jurnalis Senior Nanik S Deyang Ditunjuk Ketua BGN

3 Juni 2026 - 08:32 WITA

BAZNAS Salurkan Sedekah Pelanggan Alfamart, Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha

27 Mei 2026 - 16:34 WITA

Pertamina Tegaskan Informasi dan Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026 Dipastikan Tidak Benar

24 Mei 2026 - 23:18 WITA

Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Dinamika Era Digital

21 Mei 2026 - 23:56 WITA

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

21 Mei 2026 - 23:33 WITA

Trending di Jakarta