Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Sangihe · 30 Agu 2023 18:44 WITA ·

Otoritas Pelabuhan Tahuna Awasi Penyelundupan Minyak Tanah


Otoritas Pelabuhan Tahuna Awasi Penyelundupan Minyak Tanah Perbesar

Tahuna, Sulutnews.com – Upaya Petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna, dalam menggagalkan Penyeludupan Minyak Tanah, membuahkan hasil, belum lama ini berhasil mengamankan 26 Galon Minyak Tanah (MT) dari atas kapal komersil tujuan Manado, milik salah satu penumpang.

Hal tersebut disampaikan Kepala KUPP Kelas II Tahuna, Hopriet Balirangeng, melalui pejabat Penyidik Pegawai Negeri, Jemmy Makapuas.

Jemmy menjelaskan, tindakan yang dilakukan pihaknya, berdasarkan aturan secara nasional, terkait larangan membawa BBM saat berlayar menggunakan alat transportasi laut umum, seperti Kapal Penumpang.

“Kita ketahui bersama, BBM jenis minyak tanah masuk kategori barang berbahaya, dimana sesuai Peraturan Mentri Perhubungan RI nomor 16 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan, karena hal ini berkaitan dengan keselamatan penumpang yang akan berlayar,” tegasnya.

Ia menambahkan, karena minyak tanah masuk kategori barang berbahaya maka proses pengangkutan maupun kegiatan bongkar muat di pelabuhan harus mendapatkan persetujuan dari petugas Syahbandar.

Dikatakannya, saat melakukan tindakan, petugas UPP Tahuna, tidak menemukan pemilik minyak tanah sebanyak 26 Galon itu. Bahkan dari pihak kapal pun sama sekali tidak mengetahui siapa yang memuat minyak tanah tersebut. Sedangkan barang buktinya, hingga saat ini masih diamankan di kantor UPP Kelas II Tahuna, untuk diproses lanjut. (Andy Gansalangi)

Artikel ini telah dibaca 448 kali

Baca Lainnya

Masyarakat Sangihe Titip Harapan Besar untuk DRT

13 Mei 2026 - 15:41 WITA

Crist Meity Ponto Sambangi Kementerian dan DPR RI, Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Sangihe

12 Mei 2026 - 18:59 WITA

Sangihe Percepat Transformasi Digital, 10 OPD Mulai Uji Coba Aplikasi SRIKANDI

11 Mei 2026 - 23:42 WITA

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

Abrasi Mendesak, Bupati Sangihe Serahkan Proposal Tanggul Pantai ke BWS Sulawesi I

6 Mei 2026 - 14:38 WITA

Meity Ponto Terima Amanat Baru, PAN Sangihe Siap Tancap Gas Menuju 2029

4 Mei 2026 - 23:08 WITA

Trending di Politik