Tahuna, Sulutnews.com – Upaya Petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna, dalam menggagalkan Penyeludupan Minyak Tanah, membuahkan hasil, belum lama ini berhasil mengamankan 26 Galon Minyak Tanah (MT) dari atas kapal komersil tujuan Manado, milik salah satu penumpang.
Hal tersebut disampaikan Kepala KUPP Kelas II Tahuna, Hopriet Balirangeng, melalui pejabat Penyidik Pegawai Negeri, Jemmy Makapuas.
Jemmy menjelaskan, tindakan yang dilakukan pihaknya, berdasarkan aturan secara nasional, terkait larangan membawa BBM saat berlayar menggunakan alat transportasi laut umum, seperti Kapal Penumpang.

“Kita ketahui bersama, BBM jenis minyak tanah masuk kategori barang berbahaya, dimana sesuai Peraturan Mentri Perhubungan RI nomor 16 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan, karena hal ini berkaitan dengan keselamatan penumpang yang akan berlayar,” tegasnya.
Ia menambahkan, karena minyak tanah masuk kategori barang berbahaya maka proses pengangkutan maupun kegiatan bongkar muat di pelabuhan harus mendapatkan persetujuan dari petugas Syahbandar.
Dikatakannya, saat melakukan tindakan, petugas UPP Tahuna, tidak menemukan pemilik minyak tanah sebanyak 26 Galon itu. Bahkan dari pihak kapal pun sama sekali tidak mengetahui siapa yang memuat minyak tanah tersebut. Sedangkan barang buktinya, hingga saat ini masih diamankan di kantor UPP Kelas II Tahuna, untuk diproses lanjut. (Andy Gansalangi)







