Bitung, Sulutnews.com – Mengalami kendala dalam pencatatan Nilai Aset Ekstrakomptabel dan Intrakomptabel yang sebelumnya sudah dikoreksi, Operator Barang Milik Negara (BMN) Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Mohamad Zainudin melaksanakan konsultasi ke Kantor PelayananaKekayaan Negaran dan Lelang (KPKNL). Rabu(08/11/23).
Petugas layanan KPKNL, Sunggul memberikan solusi atas pertanyaan yang disampaikan oleh Operator BMN Balai Diklat dan mengarahkan untuk melaksanakan konsultasi lanjutan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado.
Selanjutnya, Bagian Layanan Pengelolaan Aset BMN, Awin segera mengindentifikasi permasalahan Balai Diklat dan mencari solusi atas nilai bertambah pada Aset BMN.
(Tzr)