Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bisnis · 9 Agu 2024 23:44 WITA ·

OJK Rilis Peta Jalan Baru: Mengungkap Potensi Besar Industri Aset Kripto di Indonesia


Foto : Dukumen Tokocrypto Perbesar

Foto : Dukumen Tokocrypto

Jakarta, Sulutnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan peta jalan (roadmap) yang diharapkan akan menjadi fondasi pengembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Peta jalan ini, yang tercantum dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2024-2028, akan menjadi panduan strategis dalam mengarahkan pertumbuhan industri aset kripto yang kuat, seimbang, dan berkesinambungan di Tanah Air.

Peta jalan ini dirancang dengan visi untuk menciptakan industri Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) yang inovatif, berintegritas, dan berkelanjutan. OJK juga menekankan pentingnya inklusi keuangan dan perlindungan konsumen sebagai bagian integral dari pengembangan industri ini.

Visi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sambil memastikan bahwa inovasi teknologi di sektor keuangan tetap selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa peta jalan ini bertujuan untuk menciptakan industri IAKD yang dapat diandalkan dan kredibel.

“Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi sektor jasa keuangan tetapi juga bagi perekonomian nasional,” kata Hasan di acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 di Jakarta, Jumat (9/8).

Hasan juga menambahkan bahwa panduan ini dirancang untuk mendukung pendalaman pasar industri jasa keuanggan, sekaligus meningkatkan inklusivitas serta literasi keuangan digital di kalangan masyarakat. Dengan adanya peta jalan ini, diharapkan industri IAKD (Inovasi Aset Keuangan Digital) dapat semakin berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dukungan Pelaku Usaha

Hasan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan akademisi untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar. “Sinergi yang kuat antara berbagai pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan ekosistem yang aman, transparan, dan kompetitif,” tambahnya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, menyatakan bahwa langkah ini merupakan kemajuan signifikan bagi industri aset kripto di Tanah Air, terutama dalam memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan.

“Peta jalan ini memberikan arah yang jelas bagi pengembangan industri aset kripto di Indonesia. Kami berharap dengan adanya peta jalan ini, investasi di sektor aset kripto akan semakin menarik bagi masyarakat,” ujar Yudho yang juga CEO Tokocrypto.

Lebih lanjut Yudho mengungkap kepastian hukum yang ditawarkan oleh OJK melalui peta jalan ini akan mendorong lebih banyak investor untuk terlibat dalam industri kripto, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan industri ini di Indonesia.

Lebih lanjut, Yudho juga melihat potensi besar dari peta jalan ini dalam membuka peluang kerja sama yang lebih erat antara industri keuangan tradisional, seperti perbankan dengan sektor kripto. Menurutnya, kemitraan ini dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan layanan keuangan berbasis kripto hingga pengembangan produk-produk finansial inovatif yang menggabungkan teknologi blockchain dengan layanan perbankan tradisional.

Peluang kerja sama ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan industri kripto tetapi juga memperkuat ekosistem keuangan secara keseluruhan di Indonesia. Dengan adanya sinergi antara perbankan dan sektor kripto, inklusi keuangan dapat semakin diperluas, memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk mereka yang belum terjangkau oleh layanan perbankan konvensional.

Secara keseluruhan, peta jalan yang diluncurkan oleh OJK ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pengembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan adanya arah yang jelas dan kepastian hukum yang kuat, baik pelaku industri maupun investor diharapkan dapat lebih optimis dalam mengembangkan dan berpartisipasi dalam ekosistem aset kripto yang terus berkembang.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,041 kali

Baca Lainnya

Kado Spektakuler! Di Momen HUT Jakarta ke-499, TP PKK Jakarta dan PAM JAYA Gratiskan Khitan untuk 2.000 Anak

24 Juni 2026 - 11:18 WITA

Mengenal Plinth Track, Struktur Jalan Rel yang Menjaga Keandalan LRT Jabodebek

24 Juni 2026 - 11:15 WITA

Hadirkan Pembiayaan Motor Baru Premium, BRI Finance Tawarkan Bunga Mulai 0,7% per Bulan

24 Juni 2026 - 10:42 WITA

FLIX Cinema Sajikan Ragam Film Seru Liburan Sekolah

24 Juni 2026 - 09:42 WITA

KAI Logistik Siapkan Langkah Optimalisasi Operasional Hadapi Potensi Lonjakan Pengiriman Motor di Yogyakarta

24 Juni 2026 - 09:39 WITA

Keputusan Pendidikan di Era Industri Kreatif, BINUS @Alam Sutera Hadirkan Solusi untuk Masa Depan Karier yang Lebih Pasti

24 Juni 2026 - 09:00 WITA

Trending di Bisnis