Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bisnis · 15 Jul 2026 23:22 WITA ·

Jangan Terburu-buru Menghakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif


Jangan Terburu-buru Menghakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif Perbesar

Tragedi Cipayung tidak boleh dijadikan alat untuk membangun opini yang mendahului proses hukum. Menghormati hasil investigasi merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Siapa pun yang nantinya terbukti lalai harus bertanggung jawab. Namun sebelum fakta-fakta hukum terungkap, tidak seorang pun layak dijatuhi vonis di ruang publik.

Oleh: Rinanto Dwi Hantoro, SH (Direktur Esekutif Mata Pena, Lembaga Kajian Sosial Ketenagakerjaan)

Meninggalnya tiga pekerja dalam proyek perpipaan di kawasan Cipayung merupakan tragedi yang menyisakan duka mendalam. Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Namun, di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, muncul desakan agar Gubernur DKI Jakarta segera mencopot Direktur Utama PAM Jaya. Langkah tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi mendahului hasil investigasi resmi.

Dalam negara hukum, setiap kecelakaan kerja memiliki mekanisme penanganan yang jelas. Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada fakta, hasil investigasi aparat penegak hukum, serta pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, bukan pada asumsi atau tekanan opini publik.

Publik juga perlu melihat persoalan ini secara utuh. Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan Komisaris PAM Jaya kepada publik, pekerjaan di lapangan dilaksanakan oleh PT Moya Indonesia sebagai kontraktor pelaksana. Dengan demikian, proses investigasi semestinya terlebih dahulu mengurai seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari pelaksana pekerjaan, penerapan standar K3, sistem pengawasan, hingga hubungan kontraktual para pihak yang terlibat.

Dalam proyek konstruksi, tanggung jawab hukum tidak otomatis dibebankan kepada pemilik proyek setiap kali terjadi kecelakaan kerja. Ada pembagian tanggung jawab yang diatur dalam kontrak kerja maupun peraturan perundang-undangan. Karena itu, siapa yang lalai, siapa yang mengendalikan pekerjaan di lapangan, serta siapa yang bertanggung jawab atas penerapan K3 hanya dapat dipastikan melalui investigasi yang objektif dan transparan.

Apabila benar pekerjaan tersebut masih berada pada tahap pelaksanaan dan belum diserahterimakan kepada pemberi tugas, maka fakta tersebut juga menjadi bagian penting yang harus ditelusuri dalam proses penyelidikan. Seluruh aspek teknis, administratif, maupun kontraktual perlu dibuka secara terang agar tidak ada pihak yang dijadikan sasaran sebelum seluruh fakta terungkap.

Kritik terhadap penyelenggara proyek merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik juga harus dibangun di atas data dan proses hukum yang berjalan. Tuntutan pencopotan Direktur Utama PAM Jaya sebelum hasil investigasi diumumkan justru berisiko mengaburkan substansi persoalan, yakni mengungkap penyebab kecelakaan dan memastikan siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukanlah penghakiman dini, melainkan investigasi yang profesional, independen, dan transparan. Semua pihak yang memiliki peran dalam proyek, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab hukum, harus diperiksa secara proporsional. Hanya dengan cara itulah keadilan bagi para korban dapat ditegakkan, sekaligus memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Tragedi Cipayung tidak boleh dijadikan alat untuk membangun opini yang mendahului proses hukum. Menghormati hasil investigasi merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Siapa pun yang nantinya terbukti lalai harus bertanggung jawab. Namun sebelum fakta-fakta hukum terungkap, tidak seorang pun layak dijatuhi vonis di ruang publik

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Artikel ini telah dibaca 956 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Promosi Global, Kebun Rancabali PTPN I Jadi Sorotan Media Amerika Serikat

7 Agustus 2026 - 05:35 WITA

ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

6 Agustus 2026 - 21:37 WITA

ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

6 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Ribuan Calon Mahasiswa Datangi & Daftar BINUS University, Wujudkan Langkah Awal Menuju Karier Global

6 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Ribuan Calon Mahasiswa Datangi & Daftar BINUS University, Wujudkan Langkah Awal Menuju Karier Global

6 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Nasional, Presiden Prabowo Tinjau Hilirisasi Bioetanol PTPN I (Persero), Subholding Perkebunan Nusantara

6 Agustus 2026 - 20:40 WITA

Trending di Bisnis