MANADO, Sulutnews.com – Kakanwil Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Utara mengundang Plt Sekretaris DPRD Sulut Weliam Niklas Silangen S.Sos M.Si untuk meghadiri rapat penyusunan rekomendasi rancangan peraturan perundang-undangan yang berbasis HAM di wilayah Sulut, Senin (29/7/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kanwil Kemenkumham Sulut. Senin (29/7/2024) tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulut tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Penyusunan rekomendasi rancangan ini perlu dikaji kembali karena memiliki keistimewaan, yakni memiliki 8 misi agenda pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator.
“Rapat pembahasan ini sangat penting apalagi menyangkut peraturan daerah (Perda).Karena kami di Sekretariat Dewan memang sangat erat keterkaitan dengan tupoksi kami tentang ranperda,” kata Silangen.
Juga Silangen, mengatakan di DPRDNSulut juga ada ranperda inisiatif DPRD.“Kemarin Ranperda Kebudayaan puji Tuhan sudah tahap akhir dan akan ditetapkan menjadi perda,” kata Silangen sambik menambahkan, kedepannya Sekretariat DPRD harus melibatkan Kemenkumham ketika ada ranpeda inisiatif dari DPRD Sehingga kita juga tidak salah melangkah. Jangan nanti sudah ditetapkan tiba-tiba tidak bisa jalan. Itu harapan dari kami,” ungkap Silangen.
Sementara itu Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aris Munandar, yang membuka sekaligus memberi sambutan dalam kesepatan tersebut, meneruskan arahan Dirjen HAM.“Pengarusutamaan HAM adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM,” ujar Aris.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan rapat ini akan menjadi acuan untuk regulasi yang nantinya kan digunakan bagi kepentingan rakyat.
Pada kesemoatan tersebut Dosen Universitas Katolik De La Salle Manado, Valentino Lumowa yang menjadi narasumber menyampaikan nilai dan prinsip dasar HAM harus tertuang dalam materi muatan peraturan perundang – undangan dan dipedomani setiap Lembaga atau pejabat yang berwenang dalam pembentukan peraturan.
Kabid Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulut Mirfad Basalamah yang menjadi moderator kegiatan yang juga dihadiri, Biro Hukum Setda Prov. Sulut, Bappeda Prov. Sulut, budayawan, hingga tokoh agama.memberikan kesempatan kepada setiap utusan untuk masukan dannsaran pendapat pada rapat penyusunan rekomendasi rancangan tersebut yang bermuara pada perspektif HAM harus menguatkan perspektif kebudayaan dan melihat kebudayaan dari sisi value bukan dari relatif sebagaimana HAM ditempatkan pada Paramount Importance dengan prinsip minimum core obligation.(josh tinungki)