Sitaro, Sulutnews.com – Terhitung mulai hari ini. Kamis,13/06/2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kepl. Sitaro membuka perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan masa kerja 24 Juni-25 Juli 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, Syarat untuk pembentukan Pantarlih adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 ( tujuh belas) Tahun, Berdomisili dalam wilayah kerja, Mampu secara jasmani dan rohani, Berpendidikan paling rendah SMA atau Sederajat dan Tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) Tahun.
Masih berdasarkan keputusan yang sama (KPU No.638 Tahun 2024) pendaftar juga harus melengkapi dokumen pembentukan Pantarlih. Seperti, Surat pendaftaran, Fotokopi KTP-EL, Fotocopi Ijasah SMA/Sederajat atau Ijasah Terakhir, Pas foto berwarna ukuran 4×6, Surat pernyataan bermeterai, Surat keterangan sehat jasmani, Daftar riwayat hidup dan Surat keterangan dari Partai Politik yang bersangkutan bagi calon yang tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.