Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Manado · 9 Jun 2023 14:14 WITA ·

Mudah Mengurus KTP Elektronik, Mulai Bulan Mei 2023 Disdukcapil Manado Tambah Loket


Mudah Mengurus KTP Elektronik, Mulai Bulan Mei 2023 Disdukcapil Manado Tambah Loket Perbesar

Manado, Sulutnews.com – Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado Erwin Kontu mengatakan mengurus KTP Elektronik kini sudah lebih mudah dan gratis, siapkan saja Kartu Keluarga bagi yang baru berusia 17 tahun ke atas.

“Sekarang sudah ada dua loket tambahan dalam rangka mengantisipasi, asalkan datang tidak pakai calo semua akan dilayani,” kata Erwin Kontu menjawab pertanyaan media di Manado, Jumat (9/6).

Loket tambahan berada di pintu utama Disdukcapil, karenanya setiap hari akan ada petugas yang bekerja dari mulai pagi pukul 7.30-13.00 wib,

Ada kursi-kursi di teras sehingga warga dapat melakukan pendaftaran sambil duduk dengan nyaman. Di samping kanan terdapat loket pendaftaran KTP,  sedangkan di samping kiri pendaftaran KK Barcode. Dari mulai kegiatan pendaftaran, perekaman hingga mencetak KTP dan KK Barcode dilayani petugas selama satu hari saja, ujarnya.

Erwin Kontu dilantik sebagai Kadis Disdukcapil Manado menggantikan Julises Okhler yang mendapat jabatan baru di DPRD Kota Manado ini menambahkan, warga yang akan bermohon tidak lagi harus mengantri berjam-jam. “Ke depannya kita berharap dapat melakukan pelayanan dengan terkoneksi digitalisasi,” tambah pria bergelar magister managemen ini.

Penambahan loket beserta petugas loket, diakuinya bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama yang belum memiliki KTP disamping untuk memperkuat pendataan kependudukan di Disdukcapil Kota Manado.

Pendaftaran Tertulis.

Di bagian lain ia mengatakan Disdukcapil melayani pendaftaran  tertulis bagi lansia, orang cacat (difabel), serta orang yang sakit dan dalam proses penyembuhan yang belum memiliki KTP,  tanpa harus datang melalui loket.

Daftarkan diri ke Kepala Lingkungan (PALA) di mana pemohon berdomisili, tambahnya. Pejabat di Kelurahan wajib melayangkan surat berisi daftar jumlah pemohon dan data dari mulai nama, NIK KTP (jika KTP hilang) dan Kartu Keluarga Barcode. Setiap pemohon wajib menunjukan KK Barcode sebagai syarat mengurus KTP.

“Proses perekaman KTP, akan dilakukan sesuai jumlah pemohon per kelurahan,” pungkasnya. (yayuk)

Artikel ini telah dibaca 5,510 kali

Baca Lainnya

Warga Lingkar Tambang Keluhkan Akses Jalan. DPRD Sulut Panggil Hearing PT MSM dan BPJN

27 April 2026 - 21:22 WITA

Wakil Bupati Aditya Pontoh Membuka Resmi Latsar CPNS

27 April 2026 - 18:43 WITA

Plt Sekprov Sulut Denny Mangala : Gubernur Yulius Selvanus Akan Malantik Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Devinitif Senin 4 Mei 2026

26 April 2026 - 23:19 WITA

208 Siswa SMK Negeri 1 Tondano Berkompeten Setelah Ikut UKK Tujuh Program Keahlian

25 April 2026 - 12:58 WITA

Felly Estelita Runtuwene Jadi Pembicara di Kuliah Umum Universitas Klabat

25 April 2026 - 10:33 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Tahun 2025. Fransiscus A Silangen Apresiasi Keberhasilan Sulut

25 April 2026 - 08:02 WITA

Trending di Manado