Manado, Sulutnews.com – Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado Erwin Kontu mengatakan mengurus KTP Elektronik kini sudah lebih mudah dan gratis, siapkan saja Kartu Keluarga bagi yang baru berusia 17 tahun ke atas.
“Sekarang sudah ada dua loket tambahan dalam rangka mengantisipasi, asalkan datang tidak pakai calo semua akan dilayani,” kata Erwin Kontu menjawab pertanyaan media di Manado, Jumat (9/6).
Loket tambahan berada di pintu utama Disdukcapil, karenanya setiap hari akan ada petugas yang bekerja dari mulai pagi pukul 7.30-13.00 wib,
Ada kursi-kursi di teras sehingga warga dapat melakukan pendaftaran sambil duduk dengan nyaman. Di samping kanan terdapat loket pendaftaran KTP, sedangkan di samping kiri pendaftaran KK Barcode. Dari mulai kegiatan pendaftaran, perekaman hingga mencetak KTP dan KK Barcode dilayani petugas selama satu hari saja, ujarnya.
Erwin Kontu dilantik sebagai Kadis Disdukcapil Manado menggantikan Julises Okhler yang mendapat jabatan baru di DPRD Kota Manado ini menambahkan, warga yang akan bermohon tidak lagi harus mengantri berjam-jam. “Ke depannya kita berharap dapat melakukan pelayanan dengan terkoneksi digitalisasi,” tambah pria bergelar magister managemen ini.
Penambahan loket beserta petugas loket, diakuinya bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama yang belum memiliki KTP disamping untuk memperkuat pendataan kependudukan di Disdukcapil Kota Manado.
Pendaftaran Tertulis.
Di bagian lain ia mengatakan Disdukcapil melayani pendaftaran tertulis bagi lansia, orang cacat (difabel), serta orang yang sakit dan dalam proses penyembuhan yang belum memiliki KTP, tanpa harus datang melalui loket.
Daftarkan diri ke Kepala Lingkungan (PALA) di mana pemohon berdomisili, tambahnya. Pejabat di Kelurahan wajib melayangkan surat berisi daftar jumlah pemohon dan data dari mulai nama, NIK KTP (jika KTP hilang) dan Kartu Keluarga Barcode. Setiap pemohon wajib menunjukan KK Barcode sebagai syarat mengurus KTP.
“Proses perekaman KTP, akan dilakukan sesuai jumlah pemohon per kelurahan,” pungkasnya. (yayuk)







