Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Mitra · 10 Okt 2022 14:19 WITA ·

MTCW Desak Kementrian ESDM Cabut IUP PT HWR


MTCW Desak Kementrian ESDM Cabut IUP PT HWR Perbesar

Mitra,Sulutnews.com – Sepak terjang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mendapat sorotan dari Minahasa Tenggara Coroption Wach (MTCW).

Hal ini berkaitan dengan persoalan pencaplokan lahan milik rakyat yang di klaim PT HWR dan dieksploitasi secara sepihak oleh management PT HWR.

“Kami mempertanyakan eksistensi PT HWR menurut kronologis yang diceritakan pemilik lahan jika management PT HWR dalam melakukan aktifitas telah over lap sampai lahan milik warga pun disikat,” tegas Jefry Oding Rantung Ketua MTCW.

Menurutnya, tindakan kesewenangan management PT HWR perlu dipertanyakan. Sebab jika mendengar keluhan pemilik lahan, arogansi pihak perusahaan menurut kami sudah terbilang kejam dan tidak menghormati hak-hak rakyat.

Dasar penyerobotan lahan menurut alasan management adalah lahan yang pernah dibebaskan oleh PT Newmont Minahasa Raya tahun 1992. Padahal jika mengacu dari dasar kepemilikan warga sebagaimana yang tersirat dalam surat kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani oleh PPAT tahun 2014.

“Berarti menurut hemat kami jika lahan tersebut adalah benar sudah hak milik warga masyarakat, karena sudah melalui legalitas dan teregister secara sah dari desa sampai ke PPAT,” tegas Rantung.

Berdasar dari hal ini, MTCW ingin mempertanyakan pada pihak Kementerian Energi dan SDM agar memberikan penjelasan hukum posisi perusahaan pemegang IUP atas lahan yang pernah dibebaskan oleh PT Newmont Minahasa Raya, apakah juga mempunyai legalitas yang sama jika dimanfaatkan oleh pihak perusahaan yang lain?

Ada kerancuan yang sangat kentara atas legalitas perusahaan tambang melakukan eksplorasi di atas lahan, bekas pinjam pakai dengan perusahaan lain berakhir yang nota bene sudah kontrak karyanya dan dijadikan objek eksplorasi oleh perusahaan lain nilai MTCW.

Rantung juga mengingatkan dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pertambangan.

“Salah satu prasyarat dari aktivitas eksplorasi tambang adalah pembebasan lahan jika lokasi IUP nya terletak pada lahan milik warga,” katanya.

Celakanya lagi, lahan yang diduga dicaplok oleh Management perusahan PT HWR adalah lahan yang tidak pernah dibebaskan oleh pihak manapun, termasuk oleh pihak PT Newmont Minahasa Raya. Namun bagi PT HWR mereka memiliki dokumen resmi sebagaimana yang diperlihatkan pada MTCW.

“Hal ini adalah bentuk arogansi dari pihak pengelola management perusahan PT HWR di Ratatotok,” sesal Oding Rantung.

Pihaknya juga meminta pihak Kementerian ESDM sebagai pemegang otoritas dalam mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dalam melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang di amanatkan UU, dan sekiranya terdapat indikasi penyalahgunaan fungsi dan legalitas PT HWR, maka MTCW mendesak agar IUP PT HWR dapat dievaluasi dan jika memungkinkan dicabut oleh Kementerian ESDM.(**Dolfi)

Artikel ini telah dibaca 5,936 kali

Baca Lainnya

Tekan Inflasi DKUKMPP Gelar Operasi Pasar Murah Beras SPHP

14 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Kapolres Mitra Hadiri Syukuran HUT TNI ke 81 di KODIM 1302 Minahasa

6 Oktober 2026 - 14:09 WITA

PERCEPAT REGISTRASI PERLINSOS DAN PEMUTAKHIRAN DTSEN, POLRES MITRA GELAR PERTEMUAN BHABINKAMTIBMAS BERSAMA DINSOS DAN DUKCAPIL

6 Oktober 2026 - 10:20 WITA

Remly Kandoli Apresiasi Gubernur YSK Alokasi Jalan Kalait–Pontak–Lobu Senilai Rp 2,5 Miliar

3 September 2026 - 09:57 WITA

Hadiri HUT Ke 39 GMIM SION Suhuyon , Wabup Tuda Paparkan Program Pemkab Mitra

31 Agustus 2026 - 10:26 WITA

Pengusaha Pertambangan Emas Desa Ratatotok Bergerak Secara Mapalus, Bangun dan Perbaiki Infrastruktur Desa

15 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Trending di Mitra