Tahuna, Sulutnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan tidak bisa menjadikan pulau kecil sebagai kawasan pertambangan.
Keputusan itu di bacakan oleh hakim MK Suhartoyo, Kamis, (21/03/2024) yang mana MK memutuskan menolak untuk seluruhnya gugatan uji materil atas UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang diajukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana, sebuah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) mengajukan uji materil atas pasal 35 huruf k UU nomor 27 tahun 2007 yang telah diubah menjadi UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Isi pasal 35 huruf k tersebut yakni : Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang :
k. Melakukan Penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.
Dengan adanya putusan ini, bukan hanya PT. Gema Kreasi Perdana tidak dibolehkan secara hukum untuk melakukan pertambangan mineral di pulau Wawonii, tetapi juga PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) di pulau Sangihe serta setiap perusahaan tambang yang hendak melakukan penambangan mineral di pulau kecil di mana pun di Indonesia.
Menurut Muhammad Jamil, SH, kuasa hukum masyarakat Wawonii sekaligus kuasa hukum SSI (Koordinator Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang Nasional/JATAM) bahwa kemenangan masyarakat pulau Wawonii, tetapi juga kemenangan masyarakat Sangihe, serta warga pulau-pulau kecil lainnya. “Hukum di Indonesia ditegakkan untuk melindungi pulau kecil dan masyarakatnya dari ancaman perusahaan-perusahaan tambang yang hendak meraup keuntungan dengan merebut ruang hidup masyarakat pulau kecil” kata Jamil.
Lanjut dia, dengan putusan itu juga, Kontrak Karya PT. TMS berlaku hanya sebagai sebuah kontrak yang tidak bisa dioperasionalkan. Karena Menteri ESDM RI dilarang oleh Undang-Undang untuk mengeluarkan Ijin Operasional atas setiap perusahaan tambang yang akan beroperasi di pulau kecil.
“Artinya Kontrak Karya PT. TMS hanya terhenti sebagai sebuah kontrak belaka.
Dampak selanjutnya dari putusan ini adalah, semua jenis pertambangan mineral dalam bentuk apa pun di pulau kecil adalah ilegal menurut hukum” tandasnya.
Kemudian kata Jamil, menyikapi maraknya pertambangan ilegal di pulau Sangihe yang dilakukan oleh para cukong mafia tambang ilegal, serta pembiaran atas seluruh aktivitas tambang ilegal, diduga melibatkan Aparat Penegak Hukum, maka perlu dinyatakan sebagai berikut :
Setiap tindakan pertambangan mineral ilegal di pulau Sangihe merupakan tindakan melawan hukum khususnya terhadap UU nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Sementara itu, Pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sangihe belum lama ini melakukan rapat dan menyetujui penutupan tambang emas di Sangihe.
Disampaikan oleh Kapolres AKBP Dhanna Ananda Syahputra, pihaknya telah menutup lokasi pertambangan di Entana Mahamu, Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, “Kami sudah menutup lokasi tersebut dan hal ini juga sesuai kesepakatan dengan Forkopimda.” ungkap Kapolres.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya terus memantau jika ada aktivitas di lokasi tambang, menurut informasi kemarin Kamis, (21/03/2024) ada aktivitas sehingga hari ini pihaknya langsung turun lapangan. “Jadi kami pihak Kepolisian terus mengawasi lokasi tambang sebab lokasi tersebut sudah di tutup, sehingga tidak di perbolehkan ada aktivitas di lokasi.” tegas Kapolres.
Pihak kuasa Hukum SSI, meminta agar tidak ada lagi pembiaran maupun keterlibatan aparat dalam kegiatan tambang Ilegal di Sangihe. Penegasan itu berlandaskan ketentuan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba : “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Andy Gansalangi)