Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 26 Okt 2023 18:24 WITA ·

Menilik Instrumen dan Badan Badan HAM


Menilik Instrumen dan Badan Badan HAM Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Hari ke 2 Pelatihan Dasar Dasar HAM Akt IV diikuti oleh 40 peserta perwakilan dari 10 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui metode Pembelajaran Jarak Jauh, Perencana Ahli Muda, Vini Hygieani Waluya menyampaikan materi Instrumen HAM Nasional dan Internasional serta Badan Badan HAM. Rabu(25/10/23).

Vini menjelaskan, untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran HAM perlu adanya instrumen yang merupakan suatu alat atau sarana sebagai dasar perlindungan dan penegakan hukum.

” Untuk itu terdapat dua jenis instrument HAM yakni Instrumen HAM Nasional dan Internasional.” Kata Vini

Lanjutnya, Instrumen HAM Nasional Indonesia hanya berlaku di Indonesia saja sedangkan Instrumen HAM Internasional menjadi acuan pembentukan Instumen HAM Nasional bagi negara yang mengesahkan instrument tersebut.

” Sebagai salah satu negara yang menjunjung tinggi HAM, Indonesia telah meratifikasi 8 dari 9 instrumen HAM internasional yang utama dan 2 protokol tambahan”. Jelas Vini.

Dalam pelatihan ini,terbagi menjadi 10 kelompok, peserta diajak untuk berdiskusi terkait instrument HAM baik nasional dan internasional, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peserta pelatihan dengan latar belakang pemasyarakatan dan keimigrasian.

Pembelajaran pada sore hari ini ditutup dengan penjelasan terkait Universal Periodic Review (UPR). UPR merupakan suatu peer review mechanism untuk mengkaji secara berkala situasi dan upaya pemenuhan kewajiban setiap negara anggota PBB dalam pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM.

Diketahui, hingga tahun 2022 Indonesia telah menjalani 4 siklus UPR dan pada tahun 2022 Indonesia menerima 269 rekomendasi dari 108 negara anggota Dewan HAM PBB.
(Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 440 kali

Baca Lainnya

Perkuat Karakter Generasi Muda Sejak Dini, Babinsa Koramil 1310-02/Lembeh Berikan Materi Bela Negara kepada Siswa Baru SMKN 3 Bitung 

18 Juli 2026 - 07:31 WITA

TNI–Polri dan Forkopimda Olahraga Bersama, Wujud Kota Bitung Aman dan Kondusif

18 Juli 2026 - 06:17 WITA

Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kunjungan Wakil Presiden Gibran di Rokan Hilir, Tinjau Percepatan Renovasi Sekolah

17 Juli 2026 - 21:45 WITA

Ellen Honandar Sondakh Ajak Warga Olah Sampah Rumah Tangga Menjadi Bernilai Ekonomi

17 Juli 2026 - 14:04 WITA

Luke Anthony Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia

17 Juli 2026 - 10:15 WITA

Bapelkum Gelar Monev di Kemenkum Sulsel Pasca Pelatihan 

15 Juli 2026 - 22:10 WITA

Monev Pasca Pelatihan Bapelkum Bitung
Trending di Bitung