Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Hukrim · 20 Jan 2023 21:03 WIB ·

Mencari Kesempatan Dalam Kesempitan, 7 Anggota LSM Yang Damaikan Kasus Pemerkosaan Diringkus Polisi


Mencari Kesempatan Dalam Kesempitan, 7 Anggota LSM Yang Damaikan Kasus Pemerkosaan Diringkus Polisi Perbesar

JATENG,SULUTNEWS.COM– Tujuh orang anggota lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang mendamaikan kasus pemerkosaan terhadap korban di bawah umur di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ditahan polisi. Kini mereka berstatus tersangka.

“LSM yang sudah melakukan upaya-upaya melanggar hukum sudah kami tahan sebanyak 7 (Tujuh) orang,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada Jumat (18/1/2023).

Kepada Wartawan dikatakan Kapolda Jateng, ketujuh pelaku ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Informasi yang di himpun Sulutnews.com Ketujuh anggota LSM tersebut berinisial ES, WS, AS, BJ, T, AM, dan EZ. Semuanya tercatat warga Kabupaten Brebes.

“Jadi Mereka sangkaannya pemerasan. Mencari kesempatan dalam kesempitan,”ungkap Kapolda Jateng.

Lanjut dijelaskan Kapolda Jateng, dalam kasus ini, para pelaku diduga telah menerima uang sebesar Rp.62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Dimana Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian. Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.

Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.” Pungkas Kapolda Jateng.

Sebelumnya kasus ini terkuak saat orang tua dari salah satu pemerkosa gadis di bawah umur di Brebes melaporkan Oknum LSM atas kasus dugaan pemerasan dan penipuan.

Oknum LSM tersebut diduga meminta uang kompensasi terhadap orang tua 6 pelaku pemerkosaan agar kasusnya berakhir damai. LSM itu diduga meminta uang Rp 200 juta. Namun, orang tua para pelaku hanya mampu memberi Rp 62 juta.

Bahkan untuk mengusut Kasus dugaan pemerkosaan terhadap WD yang terjadi pada sekitar Desember 2022, Polisi juga telah memeriksa seorang kepala desa dalam kasus ini. Sebab mediasi yang dilakukan antara keluarga korban, pelaku dan juga LSM digelar di rumah kepala desa tersebut. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 391 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Tariang Baru, Masuk Tahap II

13 Februari 2025 - 22:50 WIB

Akun Facebook Mus Frans Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan UU ITE

13 Februari 2025 - 10:42 WIB

Tak Bermoral Oknum Kepala SDN di Kaur Video Call Pamer Alat Vital Dengan Istri Orang

13 Februari 2025 - 10:36 WIB

Polda Sulut Gelar Operasi Keselamatan Samrat 2025, Tilang Gunakan ETLE

10 Februari 2025 - 18:55 WIB

ODS Mandagi Mewakili Walikota Tomohon Hadiri Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Keselamatan Samrat 2025

10 Februari 2025 - 17:57 WIB

Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake Dijerat UU ITE Catut Nama Pejabat Negara

7 Februari 2025 - 21:45 WIB

Trending di Jakarta