Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 20 Jan 2023 21:03 WITA ·

Mencari Kesempatan Dalam Kesempitan, 7 Anggota LSM Yang Damaikan Kasus Pemerkosaan Diringkus Polisi


Mencari Kesempatan Dalam Kesempitan, 7 Anggota LSM Yang Damaikan Kasus Pemerkosaan Diringkus Polisi Perbesar

JATENG,SULUTNEWS.COM– Tujuh orang anggota lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang mendamaikan kasus pemerkosaan terhadap korban di bawah umur di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ditahan polisi. Kini mereka berstatus tersangka.

“LSM yang sudah melakukan upaya-upaya melanggar hukum sudah kami tahan sebanyak 7 (Tujuh) orang,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada Jumat (18/1/2023).

Kepada Wartawan dikatakan Kapolda Jateng, ketujuh pelaku ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Informasi yang di himpun Sulutnews.com Ketujuh anggota LSM tersebut berinisial ES, WS, AS, BJ, T, AM, dan EZ. Semuanya tercatat warga Kabupaten Brebes.

“Jadi Mereka sangkaannya pemerasan. Mencari kesempatan dalam kesempitan,”ungkap Kapolda Jateng.

Lanjut dijelaskan Kapolda Jateng, dalam kasus ini, para pelaku diduga telah menerima uang sebesar Rp.62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Dimana Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian. Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.

Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.” Pungkas Kapolda Jateng.

Sebelumnya kasus ini terkuak saat orang tua dari salah satu pemerkosa gadis di bawah umur di Brebes melaporkan Oknum LSM atas kasus dugaan pemerasan dan penipuan.

Oknum LSM tersebut diduga meminta uang kompensasi terhadap orang tua 6 pelaku pemerkosaan agar kasusnya berakhir damai. LSM itu diduga meminta uang Rp 200 juta. Namun, orang tua para pelaku hanya mampu memberi Rp 62 juta.

Bahkan untuk mengusut Kasus dugaan pemerkosaan terhadap WD yang terjadi pada sekitar Desember 2022, Polisi juga telah memeriksa seorang kepala desa dalam kasus ini. Sebab mediasi yang dilakukan antara keluarga korban, pelaku dan juga LSM digelar di rumah kepala desa tersebut. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 392 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PROF. YUSUF LEONARD HENUK: DARI UNSTAR ROTE MENJADI PAKAR PTUN TOP JAKARTA

3 Maret 2026 - 22:16 WITA

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Publik Apresiasi Kapolda NTB Dalam Pemberantasan Narkoba, Bukti Bahwa Kapolda NTB Di Cintai Rakyat

1 Maret 2026 - 23:36 WITA

Queen Beauty Salon Siap Menjawab Kebutuhan Wanita Manado

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardy Prabowo: Akan Ditindak Pedagang Terbukti Naikan Harga, Lakukan Oplosan Sembako Disaat Bulan Ramadhan Idul Fitri

26 Februari 2026 - 23:30 WITA

PWI Pusat Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolri, Perkuat Komunikasi dan Sinergi Dengan Insan Pers

25 Februari 2026 - 23:06 WITA

Trending di Jakarta