Manado, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melakukan rekapitulasi tingkat Provinsi perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, bertempat di Grand Kawanua Novotel, Minggu, 10 Maret 2024.
Berdasarkan PKPU No.6 Tahun 2023, DPR RI memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi. Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD di Pemilu 2024 berkemungkinan masih menggunakan metode sainte lague yang juga digunakan pada Pemilu 2019 silam. Metode ini tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.
Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya. Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Dari tabel rekapitulasi perolehan suara dengan metode Sainte Lague dapat ditentukan 6 calon anggota DPR RI 2024-2029 dari dapil Sulut.
- Kursi Pertama diperoleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan jumlah suara 511.270.
- Kursi kedua diperoleh Partai Demokrat dengan jumlah suara 327.386.
- Kursi ketiga diperoleh partai Golongan Karya (Golkar) dengan jumlah suara 203.548.
- Kursi keempat diperoleh Partai Nasionel Demokrat (Nasdem) dengan jumlah suara 174.555.
- Kursi kelima diperoleh PDI dengan jumlah suara 170.423
- Kursi keenam diperoleh partai Gerakan Indonesi Raya (Gerindra) dengan jumlah suara 116.781.
Jika ditelusuri perolehan partai dan caleg DPR RI dari 5 partai politik yang mendapat kursi maka diperoleh nama pemilik kursi DPR RI daerah pemilihan Provinsi Sulawsi Utara antara lain :
- Kursi pertama diperoleh suara terbanyak pertama PDIP atas nama Rio A.J.Dondokambey,BS.C dengan jumlah suara 194.209.
- Kursi Kedua diperoleh suara terbanyak pertama partai demokrat atas nama Hilary Brigita Lasut,SH dengan jumlah suara 310.780.
- Kursi ketiga diperoleh suara terbanyak pertama partai Golkar atas nama Christiani Eugeina Paruntu dengan jumlah suara 88.520.
- Kursi keempat diperoleh suara terbanyak pertama partai Nasdem atas nama Felly Estelita Runtuwene, SE dengan jumlah suara 52.889.
- Kursi kelima diperoleh suara terbanyak kedua PDIP atas nama Dra.Yasty Soepredjo Mokoagow dengan jumlah suara 85.091.
- Kursi terakhir keenam diperoleh suara terbanyak pertama Partai Gerindra atas nama dr.Christovel Liempepas dengan jumlah suara 33.258.
Melihat perolehan suara dr.Christovel Liempepas dari partai Gerindra dengan jumlah suara 33.258 dapat mengalahkan pemilik suara terbanyak ketiga dari PDIP Vanda Sarundajang dengan jumlah suara 67.218, juga mengalahkan pemilik suara terbanyak keempat dari PDIP Wenny Lumentut dengan jumlah suara 62.536 dan mengalahkan pemilik suara terbanyak kelima dari PDIP James Sumendap dengan jumlah suara 60.657. Sisa 102.254 suara PDIP tidak cukup untuk mendapatkan kursi ketiga.
Penulis : Merson Simbolon