Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Advetorial · 29 Okt 2024 18:49 WIB ·

Mekanisme Pindah Memilih di Pilkada Sitaro 2024


Mekanisme Pindah Memilih di Pilkada Sitaro 2024 Perbesar

Sitaro.Sulutnews.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengumumkan mekanisme pindah pemilih untuk Pilkada Sitaro tahun 2024 pada Sabtu, 19/10/2024.

Hal ini dilakukan untuk memastikan hak setiap warga yang telah terdaftar di DPT namun karena keadaan tertentu tidak dapat mengunakan hak pilihnya sesuai dengan TPS tersebut.

Dalam pengumuman itu, pengurusan pindah pemilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada Senin, 28/10/2024.

Artikel ini telah dibaca 1,170 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPU Sitaro Umumkan LPDSK Paslon Peserta Pilkada 2024

26 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Pastikan Proses Pilkada Lancar, KPU Sitaro Gelar Simulasi Pemungutan Suara

25 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Ini Mekanisme Pindah Memilih di Pilkada Sitaro 2024

19 Oktober 2024 - 21:38 WIB

KPU Sitaro Gelar Debat Terbuka Paslon Peserta Pilkada 2024

16 Oktober 2024 - 22:51 WIB

DPRD Sulut Gelar Paripurna Pengumuman dan Penetapan Pimpinan Fraksi

9 Oktober 2024 - 11:48 WIB

Bawaslu Sitaro Imbau Tim Kampanye Paslon Patuhi Aturan yang Berlaku

9 Oktober 2024 - 01:04 WIB

Trending di Advetorial
error: Content is protected !!