Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Advetorial · 29 Okt 2024 18:49 WITA ·

Mekanisme Pindah Memilih di Pilkada Sitaro 2024


Mekanisme Pindah Memilih di Pilkada Sitaro 2024 Perbesar

Sitaro.Sulutnews.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengumumkan mekanisme pindah pemilih untuk Pilkada Sitaro tahun 2024 pada Sabtu, 19/10/2024.

Hal ini dilakukan untuk memastikan hak setiap warga yang telah terdaftar di DPT namun karena keadaan tertentu tidak dapat mengunakan hak pilihnya sesuai dengan TPS tersebut.

Dalam pengumuman itu, pengurusan pindah pemilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada Senin, 28/10/2024.

Artikel ini telah dibaca 1,183 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Weny Gaib dan Wawali Rendy Hadiri Persetujuan KUA Perubahan APBD Kotamobagu 2026

8 Oktober 2026 - 03:31 WITA

Rapat Paripurna DPRD Sulut: Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Penjelasan RAPBD 2027

24 September 2026 - 09:36 WITA

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Hadiri Grand Final Nyong Noni Sulut 2026, Dua Wakil Kotamobagu Raih Prestasi

20 September 2026 - 02:27 WITA

Weny Gaib dan Rendy Mangkat Kawal Pembahasan Perubahan APBD Kotamobagu 2026

15 September 2026 - 04:48 WITA

Rapat Pansus DPRD Sulut Bahas Ranperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

31 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Keterbatasan Fiskal Jadi Sorotan DPRD Kotamobagu dalam Pembahasan Perubahan APBD 2026

29 Agustus 2026 - 11:19 WITA

Trending di Advetorial