Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Sulut · 31 Jul 2024 09:20 WITA ·

Meidy Tinangon : Pemilu Ramah HAM Diawali Dari Kerangka Hukum


Meidy Tinangon : Pemilu Ramah HAM Diawali Dari Kerangka Hukum Perbesar

MANADO,Sulutnews.com- Anggota KPU Sulut , Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon mengatakan Pemilu dan pilkada yang ramah terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dimulai dari kerangka hukum pemilu (electoral legal framework) yang mengakomodasi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam materi muatan produk hukum.

“Dari aspek kerangka hukum, sebenarnya baik undang-undang pemilu maupun peraturan KPU telah mangakomodasi persamaan hak politik (equal rights), namun demikian perlu didiskusikan adanya putusan lembaga peradilan yang mengubah norma hukum disaat tahapan sedang berjalan,” ungkap Tinangon saat menjadi salah satu nara sumber dalam Diskusi Publik “Catatan Kritis tentang Perubahan Tata Kelola Pemilu Ramah HAM” yang digagas Komnas HAM RI bekerjasama dengan Fisip Unsrat,Selasa ( 30 /7/2024 ) di Aula Fisip Universitas Sam Ratulangi, Kota Manado.

Pada kesempatan tersebut juga Tinangon mengulas tentang catatan evaluatif implementasi pemilu ramah HAM, menganalisis berdasarkan tiga aspek strategis penyelenggaraan pemilu yaitu: kerangka hukum pemilu (electoral legal framework), proses penyelenggaraan (electoral procces), dan penegakan hukum pemilu (electoral law enforcement).” Pemilu dan pilkada yang ramah terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dimulai dari kerangka hukum pemilu (electoral legal framework) yang mengakomodasi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam materi muatan produk hukum.” ungkap Tinangon sambil menambahkan hal tersebut dapat mengenyampingkan hak politik kandidat yang terkena imbas perubahan peraturan

Selain Tinangon, hadir sebagai nara sumber yaitu: Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi, Dekan Fisip Unsrat Ferry Daud Liando, dan Dosen Fisip Unsrat Jovano Alfa Palenewen. Diskusi yang dibuka Rektor Unsrat tersebut dipandu moderator Michelle Kumaseh dari Pusat Studi Kepemiluan Fisip Unsrat.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,245 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SAMT Resmi Daftarkan Sengketa Informasih Publik Terkait Anggaran PTSL di KIP Sulut

5 Mei 2026 - 14:45 WITA

Royke Anter Apresiasi Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov

5 Mei 2026 - 10:17 WITA

Soal Tukar Guling Jalan Nasional, Komisi III DPRD Sulut Panggil BPJN dan PT MSM

4 Mei 2026 - 21:28 WITA

Gubernur Sulut Lantik Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Ke-24, Minta Kerja Cepat dan Profesional Sebagai Panglima ASN

4 Mei 2026 - 20:02 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Akan Lantik Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Devinitif Senin 4 Mei 2026 Jam 08.00 Pagi di Aula Mapalus

3 Mei 2026 - 23:35 WITA

Djarum Black Jawara di GBOT 6, Bekasi Ladies di Flight B

3 Mei 2026 - 18:45 WITA

Trending di Jabar