MANADO,Sulutnews.com – Pejabat pelaksana tugas Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda mengatakan pengadaan barang dan jasa di KPU Sulut tidak dilakukan lewat bagi-bagi fee semuanya dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan. Menurutnya Pengadaan barang dan jasa ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah, dan semua melalui E-Katalog.
“Tujuan pengadaan yakni mendorong pengadaan berkelanjutan mendorong pemerataan ekonomi dalam rangka meningkatkan keikutsertaan industri kreatif penggunaan produk dalam negeri dalam meningkatkan peran serta UMKM guna mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya,” jelas Malonda saat membawakan materinya pada giat penyuluhan produk Hukum KPU Sulut Kamis (15/8/2024).di Hotel Luwansa Manado.
Apresiasi atas kerja sama antara KPU Sulut dengan media yang memberi informasi tahapan-tahapan Pilkada yang sedang berlangsung maupun sosialisasi lewat pemberitaan yang dilakukan okeh mesia sahabat JDIH KPU Sulut.(josh tinungki)







